Mendagri Tito: Pemda Boleh Gelar Rapat di Hotel dan Restoran

Penulis -

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Tito Karnavian)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Tito Karnavian)

Mataram, Javanusa—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (Pemda) diperbolehkan menggelar kegiatan di hotel dan restoran.

Kebijakan efisiensi anggaran tidak serta-merta melarang Pemda mengadakan rapat atau pertemuan penting di tempat tersebut.

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Hotel Lombok Raya, Rabu (4/6/2025), Mendagri menyampaikan pentingnya mempertimbangkan keberlanjutan usaha sektor hospitality.

“Kita harus memikirkan hotel dan restoran. Mereka punya karyawan dan rantai pasokan makanan yang harus dijaga,” ujarnya.

Arahan Langsung Presiden RI

Mendagri Tito mengungkapkan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto adalah agar sektor perhotelan dan restoran tetap hidup, meski pemerintah menerapkan efisiensi anggaran.

“Anggaran boleh dikurangi, tetapi jangan dihapuskan sama sekali. Pemda dapat mengalokasikan kegiatan di hotel atau restoran yang nyaris kolaps,” tegasnya.

APBD Diharapkan Dongkrak Ekonomi

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menjadi instrumen untuk meningkatkan peredaran uang di masyarakat.

Ia berharap dengan adanya kegiatan di hotel dan restoran, sektor swasta juga akan bergerak dan perekonomian daerah semakin tumbuh.

“Kalau swasta tidak hidup, jangan harap ekonomi bisa melompat,” pungkas Tito.

Sumber: detik.com

Baca Juga :  Prestasi Gemilang: Penyuluh KB Padang Raih Penghargaan Nasional

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru