Langgar Aturan, 9 PKL Dijatuhi Sanksi Denda

Penulis -

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang memutuskan sanksi denda terhadap PKL yang melanggar aturan berjualan di kawasan terlarang. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang memutuskan sanksi denda terhadap PKL yang melanggar aturan berjualan di kawasan terlarang. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang memutuskan sanksi denda terhadap sembilan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan berjualan di kawasan terlarang. Sidang dipimpin oleh Hakim Anton Rizal Setiawan di ruang sidang Khatib Sulaiman, Padang.

Dari sembilan pelanggar yang terdaftar, hanya empat orang yang hadir dalam persidangan. Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 ribu kepada para pelanggar yang hadir.

Sementara lima pelanggar yang mangkir dari sidang dikenai denda lebih tinggi, berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

Hakim Anton Rizal Setiawan menyampaikan putusan ini bertujuan memberikan efek jera. “Ketidakhadiran dalam persidangan menjadi faktor pemberat. Kami berharap keputusan ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih taat aturan,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengapresiasi putusan tersebut. Ia menegaskan Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.

“Kami berharap masyarakat menyadari pentingnya mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” kata Chandra.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelanggar lainnya dan mendorong terciptanya lingkungan kota yang tertib dan aman. (*/red)

Baca Juga :  Perkuat Nilai Adat dan Agama, Wawako Padang Dorong Peran Bundo Kanduang dalam Program Smart Surau

Berita Terkait

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB