Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan LPC Pantai Padang

Penulis -

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang dagangan milik pedagang ke Markas Komando Satpol PP, Sabtu (14/6/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang dagangan milik pedagang ke Markas Komando Satpol PP, Sabtu (14/6/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Pantai Padang, Sabtu (14/6/2025).

Penertiban ini karena para pedagang melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Dinas Pariwisata Kota Padang.

Sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata, aktivitas jual beli di kawasan tersebut baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 hingga 00.00 WIB.

Namun, pada saat penertiban berlangsung, para PKL telah berjualan di luar jam yang diizinkan.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyampaikan sebelumnya pihaknya telah melakukan pembinaan kepada para PKL yang kerap melanggar.

Namun, karena peringatan tersebut tidak dipatuhi, Satpol PP akhirnya mengambil langkah penindakan.

“Kami sudah memberikan pembinaan sebelumnya. Karena tidak diindahkan, maka kami terpaksa melakukan penertiban. Dan membawa kasus ini ke pengadilan untuk proses tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Eka.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang dagangan milik pedagang. Seperti payung, kursi, dan meja, ke Markas Komando Satpol PP.

Eka Putra Irwandi juga mengimbau agar para PKL yang telah mendapatkan fasilitas berjualan di sekitar LPC dapat menaati aturan yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama, khususnya para pengguna trotoar dan pengunjung wisata.

“Mari kita sama-sama patuhi aturan yang sudah ada, agar tidak mengganggu aktivitas warga. Dan menciptakan suasana yang aman serta nyaman di Kota Padang,” tutupnya. (*/red)

Baca Juga :  Akses Jalan Penjernihan III di Padang Rampung, Warga Rasakan Manfaat  

Berita Terkait

Mahyeldi Jajaki Kerja Sama Bank Tanah, Bukit Gombong Berpotensi untuk Reforma Agraria
Atasi Kemacetan Pengisian Solar di SPBU, Pemko Padang Terapkan Sistem Antrean Digital
Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Berita Terbaru