Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Flamboyan

Penulis -

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang membongkar lapak PKL di atas trotoar Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Rabu pagi (25/6/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang membongkar lapak PKL di atas trotoar Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Rabu pagi (25/6/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Rabu pagi (25/6/2025).

Tindakan ini diambil setelah para pedagang mengabaikan tenggat waktu tiga hari yang diberikan untuk membongkar lapak secara mandiri.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan para pedagang telah melanggar aturan dengan menguasai trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Aktivitas tersebut mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

“PKL telah kami beri kesempatan untuk membongkar lapak sendiri. Namun karena tidak ada tindakan dari mereka, kami terpaksa turun tangan agar ketertiban bisa dipulihkan,” ujar Eka.

Penegakan Perda Jadi Acuan

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Berdasarkan regulasi tersebut, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dianggap pelanggaran dan dapat ditindak.

Satpol PP juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pedagang di kawasan tersebut agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.

Selain menyalahi aturan, kegiatan tersebut dinilai merusak wajah kota dan membahayakan pengguna jalan.

“Kami berharap para pedagang memahami aturan ini. Ketertiban kota hanya bisa dijaga jika seluruh elemen masyarakat ikut berkontribusi,” imbuh Eka.

Pengawasan Berlanjut di Kawasan Rawan Pelanggaran

Penertiban ini bukan tindakan terakhir. Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran lainnya.

Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (*/red)

Baca Juga :  Satpol PP Padang Amankan 11 PMKS Saat Patroli di Titik Keramaian Kota

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Muhammad Fakhri Ramadan Raih Emas Lompat Tinggi Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Debut Manis, Alfarel Radhiya Bawa Emas MMA Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Berita Terbaru