Tarif TransJakarta hingga KRL Hanya Rp 80 pada 17 Agustus 2025

Penulis -

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikmati tarif Rp 80 untuk TransJakarta pada 17 Agustus 2025. (Foto: IG @ pt_transjakarta)

Nikmati tarif Rp 80 untuk TransJakarta pada 17 Agustus 2025. (Foto: IG @ pt_transjakarta)

Jakarta, Javanusa—Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah menetapkan tarif khusus sebesar Rp 80 untuk seluruh moda transportasi publik di Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk layanan JakLingko, TransJakarta, LRT, MRT, hingga KRL. Penetapan tarif tersebut diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

“Pada tanggal 17 Agustus 2025, semua angkutan massal publik di Jakarta, baik JakLingko, TransJakarta, LRT, MRT, dan KRL, akan diberlakukan tarif hanya Rp 80. Jadi mau menggunakan moda apa saja, tarifnya tetap Rp 80,” kata Juri.

Merdeka Run 8.0 dan Diskon Belanja Hingga 80 Persen

Pemerintah juga akan menggelar berbagai agenda nasional dalam menyambut peringatan HUT ke-80 RI. Salah satunya adalah Merdeka Run 8.0, lomba lari yang disesuaikan dengan angka peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.

Tak hanya itu, masyarakat juga bisa menikmati program diskon nasional hingga 80 persen yang diinisiasi pelaku usaha ritel, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

“Akan ada diskon belanja hingga 80 persen di seluruh Indonesia. Program ini menjadi hadiah kemerdekaan bagi masyarakat,” ujar Juri.

Pesta Rakyat di Istana

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk menghadiri upacara HUT RI di Istana Merdeka, Jakarta. Usai upacara, akan digelar Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan yang dapat dinikmati seluruh warga.

Guna mendukung kemeriahan perayaan, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Libur ini diharapkan dimanfaatkan masyarakat untuk mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan kebangsaan.

Surat edaran mengenai perayaan HUT RI ke-80 juga telah diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah diminta mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 Agustus 2025. (*/red)

Baca Juga :  Wawako Maigus Nasir Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas di Rakornas 2025 Kendari

Sumber: detik.com

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru