Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang.
Penertiban berlangsung di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat dan trotoar Jalan Sandang Pangan, Kamis (21/8/2025).
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari penegakan Perda untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini dilakukan agar arus lalu lintas tetap lancar dan masyarakat merasa nyaman saat beraktivitas di kawasan Pasar Raya,” jelas Eka.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik PKL, seperti payung, meja kayu, timbangan, dan kursi plastik.
Seluruh barang diamankan ke Mako Satpol PP Padang sebelum diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.
Eka menambahkan, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif maupun represif terhadap pelanggaran ketertiban umum di ruang publik. (*/red)






