Gelapkan 20 Ton CPO, Sopir Asal Pessel Ditangkap di Batam

Penulis -

Senin, 22 September 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku JI diamankan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel di Polresta Barelang, Kepulauan Riau. (Foto: Dok. Humas Polres Pessel)

Pelaku JI diamankan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel di Polresta Barelang, Kepulauan Riau. (Foto: Dok. Humas Polres Pessel)

Pessel, Javanusa—Seorang sopir tangki minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) berinisial JI alias Dodi (50), warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ditangkap Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel di Kota Batam, Sabtu (20/9/2025).

Ia diduga menggelapkan muatan CPO sebanyak 20.060 kilogram milik seorang pedagang di Painan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman, Kelurahan Balai Permai, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, setelah polisi menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/33/III/2025/SPKT/Polres Pessel/Polda Sumbar tertanggal 8 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhammad Yogie Biantoro membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, pelaku merupakan sopir tangki CPO yang membawa muatan dari PT BASMC, namun tidak pernah mengantarkan barang ke tujuan sebagaimana mestinya.

“JI adalah sopir tangki CPO BA 8263 GU milik korban atas nama Harmon alias Mon (41), warga Painan. Ia seharusnya mengirimkan muatan CPO ke Padang Raya Cakrawala di Kota Padang, tapi malah menjualnya secara ilegal,” kata AKP Yogie.

Polisi mengungkap aksi penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Inderapura, Pancung Soal.

Bukannya menuju Kota Padang, pelaku justru menjual seluruh muatan CPO ke seorang pria berinisial AE di kawasan Pasar Bukit, Air Haji, Pesisir Selatan.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan pemilik barang, lalu mengalihkan dan menjual 20 ton CPO tanpa izin. Hasil penjualan kemudian dipakai untuk keperluan pribadi,” jelas Kasat Reskrim.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil penjualan CPO tersebut.

Di antaranya satu unit ponsel Redmi Note 14, satu SIM card Axis, tiga helai baju, dan dua helai celana.

JI diketahui memiliki dua alamat, yakni di Koto Pandan, Kecamatan Air Pura, Pesisir Selatan, dan di Kampung Baru, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Baca Juga :  Naik ke Kelas Pro, MTsN 1 Pessel Borong Prestasi di Ajang Marching Band Nasional

Polisi menduga pelaku berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pelacakan.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pessel guna proses penyidikan lanjutan.

Polisi juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait distribusi CPO dan jalur transaksi ilegal tersebut.

“Kami terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Pengusaha angkutan juga diimbau untuk memperketat pengawasan internal agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” tegas AKP Yogie. (sus) 

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
PWI Health Fun Run 5K Hadir di Mandeh, Gabungkan Olahraga dan Promosi Wisata
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Gavendri Rilis Album Kedua Sympathy/Empathy, Rekam Pergulatan Hidup sebagai Orang Dewasa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB