Pessel, Javanusa—Seorang sopir tangki minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) berinisial JI alias Dodi (50), warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ditangkap Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel di Kota Batam, Sabtu (20/9/2025).
Ia diduga menggelapkan muatan CPO sebanyak 20.060 kilogram milik seorang pedagang di Painan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman, Kelurahan Balai Permai, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, setelah polisi menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/33/III/2025/SPKT/Polres Pessel/Polda Sumbar tertanggal 8 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhammad Yogie Biantoro membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, pelaku merupakan sopir tangki CPO yang membawa muatan dari PT BASMC, namun tidak pernah mengantarkan barang ke tujuan sebagaimana mestinya.
“JI adalah sopir tangki CPO BA 8263 GU milik korban atas nama Harmon alias Mon (41), warga Painan. Ia seharusnya mengirimkan muatan CPO ke Padang Raya Cakrawala di Kota Padang, tapi malah menjualnya secara ilegal,” kata AKP Yogie.
Polisi mengungkap aksi penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Inderapura, Pancung Soal.
Bukannya menuju Kota Padang, pelaku justru menjual seluruh muatan CPO ke seorang pria berinisial AE di kawasan Pasar Bukit, Air Haji, Pesisir Selatan.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan pemilik barang, lalu mengalihkan dan menjual 20 ton CPO tanpa izin. Hasil penjualan kemudian dipakai untuk keperluan pribadi,” jelas Kasat Reskrim.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil penjualan CPO tersebut.
Di antaranya satu unit ponsel Redmi Note 14, satu SIM card Axis, tiga helai baju, dan dua helai celana.
JI diketahui memiliki dua alamat, yakni di Koto Pandan, Kecamatan Air Pura, Pesisir Selatan, dan di Kampung Baru, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Polisi menduga pelaku berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pelacakan.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pessel guna proses penyidikan lanjutan.
Polisi juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait distribusi CPO dan jalur transaksi ilegal tersebut.
“Kami terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Pengusaha angkutan juga diimbau untuk memperketat pengawasan internal agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” tegas AKP Yogie. (sus)






