Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak kecamatan kembali melakukan pengawasan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah kawasan, Senin (22/9/2025).
Penertiban berlangsung di Kecamatan Nanggalo, Lubuk Begalung, Padang Utara, hingga Padang Selatan. Petugas menemukan sejumlah PKL memanfaatkan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat berjualan. Bahkan, ada pedagang yang meninggalkan barang dagangannya di atas trotoar.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menyisir sejumlah titik. Masih ada pedagang yang menggunakan fasum, termasuk yang meninggalkan barang dagangannya di atas trotoar. Di beberapa lokasi seperti Lubuk Begalung dan Padang Utara, kami lakukan pembongkaran terhadap lapak yang berdiri di atas fasum,” ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Menurutnya, keberadaan PKL di atas fasilitas umum tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga mengganggu kenyamanan serta aktivitas masyarakat.
“Pedagang sudah berkali-kali diingatkan, baik lisan maupun tertulis. Karena tetap melanggar, hari ini kami lakukan penyitaan sebagai tindakan tegas,” tegas Eka.
Ia menambahkan, Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran serupa.
Eka juga mengimbau para PKL agar mematuhi aturan dan menempati lokasi yang diperbolehkan. “Kami mengajak pedagang untuk tidak lagi berjualan di trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya,” ucapnya.
Satpol PP Kota Padang berharap langkah penertiban ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat, termasuk para PKL, sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak. (*/red)






