Pemko Padang Implementasikan KTR Demi Terwujudnya Kota Sehat

Penulis -

Jumat, 19 September 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Padang Fadly Amran memberikan arahan saat Monev penerapan KTR di Ruang Rapat Kantor BPKAD Padang, Jumat (19/9/2025). (Foto: FB Diskominfo Padang)

Wali Kota Padang Fadly Amran memberikan arahan saat Monev penerapan KTR di Ruang Rapat Kantor BPKAD Padang, Jumat (19/9/2025). (Foto: FB Diskominfo Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Rapat Kantor BPKAD Padang, Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).

Kegiatan ini bertujuan memastikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR berjalan efektif. Selain itu, evaluasi juga menyesuaikan dengan kebijakan terbaru setelah terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan, regulasi baru dari pemerintah pusat memerlukan penyesuaian di berbagai aspek. Hal itu meliputi pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.

“KTR ini sangat penting untuk mewujudkan visi Kota Padang sebagai smart city sekaligus kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk poin-poin yang perlu diperbarui agar selaras dengan regulasi pusat,” ujar Fadly.

Ia menambahkan, Pemko Padang saat ini tengah menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI. Oleh karena itu, hasil Monev diharapkan memberi masukan penting dalam proses penilaian.

“Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial. Pertemuan ini diharapkan memberi masukan bermanfaat bagi langkah ke depan,” katanya.

Aturan Baru Pengendalian Rokok

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan beberapa poin baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

    • Pasal 443 mengatur pemantauan melalui sistem informasi kesehatan terintegrasi.
    • Pasal 445 menegaskan pemberian penghargaan kepada kepala daerah.
    • Pasal 449 membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektrik di ruang publik, termasuk fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Baca Juga :  Kota Padang Siap Raih Penghargaan Kota Sehat
Apresiasi Pemerintah Pusat

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, mengapresiasi langkah Pemko Padang yang telah lebih dulu memiliki Perda tentang KTR. Menurutnya, Monev menjadi penting agar aturan daerah tetap selaras dengan kebijakan pusat.

Turut hadir Tim Kerja Hukor Nas P2P Kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Biro Hukum Pemprov Sumbar. Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), serta pimpinan OPD Pemko Padang.

Langkah Nyata Satgas KTR

Selain evaluasi, Pemko Padang juga telah mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) KTR. Pekan lalu, Satgas melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah fasilitas kesehatan untuk memperkuat penerapan kawasan tanpa rokok di lapangan.

Dengan langkah ini, Pemko Padang berharap kebijakan KTR benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat serta memperkuat posisi Padang menuju kota sehat dan smart city. (*/red)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB