Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Rapat Kantor BPKAD Padang, Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR berjalan efektif. Selain itu, evaluasi juga menyesuaikan dengan kebijakan terbaru setelah terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan, regulasi baru dari pemerintah pusat memerlukan penyesuaian di berbagai aspek. Hal itu meliputi pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.
“KTR ini sangat penting untuk mewujudkan visi Kota Padang sebagai smart city sekaligus kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk poin-poin yang perlu diperbarui agar selaras dengan regulasi pusat,” ujar Fadly.
Ia menambahkan, Pemko Padang saat ini tengah menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI. Oleh karena itu, hasil Monev diharapkan memberi masukan penting dalam proses penilaian.
“Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial. Pertemuan ini diharapkan memberi masukan bermanfaat bagi langkah ke depan,” katanya.
Aturan Baru Pengendalian Rokok
Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan beberapa poin baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
-
- Pasal 443 mengatur pemantauan melalui sistem informasi kesehatan terintegrasi.
- Pasal 445 menegaskan pemberian penghargaan kepada kepala daerah.
- Pasal 449 membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektrik di ruang publik, termasuk fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Apresiasi Pemerintah Pusat
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, mengapresiasi langkah Pemko Padang yang telah lebih dulu memiliki Perda tentang KTR. Menurutnya, Monev menjadi penting agar aturan daerah tetap selaras dengan kebijakan pusat.
Turut hadir Tim Kerja Hukor Nas P2P Kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Biro Hukum Pemprov Sumbar. Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), serta pimpinan OPD Pemko Padang.
Langkah Nyata Satgas KTR
Selain evaluasi, Pemko Padang juga telah mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) KTR. Pekan lalu, Satgas melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah fasilitas kesehatan untuk memperkuat penerapan kawasan tanpa rokok di lapangan.
Dengan langkah ini, Pemko Padang berharap kebijakan KTR benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat serta memperkuat posisi Padang menuju kota sehat dan smart city. (*/red)






