Satreskoba Polres Pessel Amankan dua Mahasiswa Diduga Pemilik Sabu di Kecamatan Sutera

Penulis -

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Pessel. (Foto: Dok. Humas Polres)

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Pessel. (Foto: Dok. Humas Polres)

Pessel, Javanusa—Dua mahasiswa asal Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pessel karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat malam (3/10/2025).

Kepala Satreskoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi Minggu (5/10/2025).

“Benar, kami telah mengamankan dua tersangka dalam waktu hampir bersamaan. Keduanya berasal dari Kecamatan Sutera dan masih berstatus mahasiswa,” ujarnya.

Ia menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian di dua lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Tersangka pertama, GP (28), ditangkap di Kampung Kayu Gadang, Kenagarian Koto Nan Tigo Utara, Surantih, pukul 20.30 WIB. Dari lokasi itu, polisi menyita satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening serta satu unit ponsel Vivo warna biru.

Selang 30 menit, DN (21) ditangkap pula di rumahnya di Kampung Koto Marapak, Kenagarian Koto Nan Tigo Selatan. Polisi juga menemukan satu paket sabu dan handphone Oppo hitam.

Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka. “Dari interogasi awal, keduanya mengakui barang bukti memang dalam penguasaan mereka,” kata AKP Hardi. Penggeledahan disaksikan langsung oleh saksi-saksi dari masyarakat setempat.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pessel. Barang bukti dikirim ke laboratorium forensik, sementara penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat berkas perkara. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pengedar.

Menurut AKP Hardi, kepemilikan sabu tergolong tindak pidana narkotika golongan I. Sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, pelaku dapat diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Bila terbukti sebagai pengedar, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Apresiasi Pengungkapan Narkoba, 47 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

“Kami akan menerapkan pasal yang sesuai berdasarkan hasil penyidikan. Jika ada indikasi sebagai pengedar, tentu akan kami proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

AKP Hardi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba. Ia mengingatkan narkotika adalah ancaman serius, terutama bagi generasi muda.

“Jangan coba-coba memakai narkoba. Sekali terlibat, hukumannya berat dan masa depan bisa hancur,” pungkasnya. (sus)

Berita Terkait

Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal
Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru