Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak yang ditinggalkan pemiliknya setelah berjualan di kawasan Jalan Samudra, Pantai Padang, Senin (13/10/2025) pagi.
Kegiatan ini dilakukan untuk mendidik sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menggunakan ruang publik.
Dengan demikian, pedagang diharapkan berjualan di lokasi yang telah diizinkan dan tertata, serta membawa kembali lapaknya setelah selesai beraktivitas.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kawasan wisata Pantai Padang. Kawasan ini merupakan salah satu destinasi favorit bagi warga dan wisatawan.
“Kami menemukan beberapa lapak yang sengaja ditinggal oleh pemiliknya. Kondisi seperti ini membuat kawasan terlihat semrawut, mengganggu keindahan lingkungan, dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Chandra.
Selama kegiatan berlangsung, personel Satpol PP tidak hanya menertibkan lapak, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada pedagang agar mematuhi peraturan yang berlaku.
Chandra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin di sepanjang kawasan Pantai Padang.
“Tujuan kami bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan memastikan agar kawasan wisata ini tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi semua pengunjung,” jelasnya. (*/red)






