Aksi Siswa Bongkar Korupsi di MTsN 10 Pessel, Tiga Orang Ditahan

Penulis -

Minggu, 9 November 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Javanusa—Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana operasional dan pemeliharaan di MTsN 10 Pesisir Selatan, yang beralamat di Nagari Kodo Kudo, Kecamatan Pancung Soal.

Tiga tersangka tersebut yakni Burhanudin, 60, mantan kepala sekolah periode Juni 2017-Juni 2024, Syafril, 56, bendahara sekolah periode Juli 2016-2024, dan Dedi Erita, 60, pihak rekanan.

Mereka ini diduga bersekongkol dalam penyalahgunaan dana pendidikan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,215 miliar.

Kepala Cabjari Balai Selasa, Rova Yofirsta, menjelaskan penahanan dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum, sekaligus mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Painan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 7 November 2025.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari aksi protes damai yang dilakukan ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada tahun 2024.

Dalam aksinya, para siswa menuntut transparansi penggunaan dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah yang diduga diselewengkan oleh pihak pengelola.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Cabjari Balai Selasa segera melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya penggelembungan anggaran (mark up) serta sejumlah kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana sekolah selama periode 2018-2024.

Baca Juga :  BPS dan Kominfo Pessel Bersinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Temuan ini kemudian diperkuat hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, yang mengonfirmasi bahwa kerugian negara mencapai Rp 1.215.291.730.

Angka tersebut bersumber dari penyimpangan laporan keuangan dan realisasi anggaran BOS serta dana pemeliharaan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mhd Rasyid, membenarkan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

Menurutnya, berkas perkara kini tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.

“Saat ini penyidik fokus menyempurnakan berkas perkara agar proses persidangan bisa segera digelar,” ujar Rasyid, Sabtu (8/11).

Ia menambahkan Kejati Sumbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat dana BOS seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan fasilitas belajar siswa, bukan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara terbuka agar menjadi contoh bagi pengelolaan dana publik lainnya. (niks)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
PWI Health Fun Run 5K Hadir di Mandeh, Gabungkan Olahraga dan Promosi Wisata
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB