Padang, Javanusa—Tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan pihak Kecamatan Padang Barat kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Muaro Lasak, Kota Padang, Minggu (17/9/2023).
Dalam penertiban hari kedua ini, tim gabungan membongkar sejumlah lapak-lapak PKL yang menempati trotoar di lokasi tersebut.
Petugas melakukan penyisiran mulai dari jembatan Muaro Lasak hingga seluruh bibir pantai kawasan tersebut.
Plt Kasat Pol PP Padang, Raju Minropa mengatakan, penertiban ini sebagai upaya Pemko Padang menjadikan kawasan wisata terpadu Pantai Padang agar tetap tertib, indah, bersih. Sesuai dengan surat Pengumuman Wali Kota Padang Nomor : 020/01-16/DISPAR- 2022 tentang Pengelolaan Kawasan Wisata.
“Pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB dan dilengkapi dengan penerangan. Tidak boleh meninggalkan tenda, meja, kursi, gerobak (bongkar pasang) di lokasi berjualan di luar jam tersebut. Pedagang juga dilarang berjualan di atas batu grip. Serta menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan di lokasi berjualan.
Meski upaya penertiban juga mendapat respon yang kurang baik dari pedagang yang tidak terima ditertibkan, namun petugas tetap melakukan pembongkaran. Dalam penertiban tersebut juga hadir pihak Kecamatan Padang Barat.
Tim gabungan juga membongkar tenda-tenda yang didirikan di atas batu grip dan di atas trotoar di kawasan tersebut.
Selain itu, Raju Minropa menghimbau kepada para pedagang agar ke depannya tidak ada lagi melanggar aturan dan tidak ada juga yang memasang payung ceper.
Karena hal tersebut telah meresahkan masyarakat dan ada dugaan kerap dijadikan untuk melakukan perbuatan maksiat oleh pasangan muda-mudi yang berkunjung ke sana.
“Kita berharap para PKL tidak ada lagi yang memasang tenda ceper yang memungkinkan orang bisa berbuat maksiat karena begitu banyak laporan masyarakat ke Pol PP,” tutup Raju Minropa. (*/jn01)






