Lima Ranperda Kota Pariaman Disahkan Jadi Perda

Penulis -

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Pariaman mengesahkan 5 Ranperda Kota Pariaman menjadi Perda melalui sidang paripurna, Rabu sore (24/12/2025). (Foto: Kominfo Pariaman)

DPRD Kota Pariaman mengesahkan 5 Ranperda Kota Pariaman menjadi Perda melalui sidang paripurna, Rabu sore (24/12/2025). (Foto: Kominfo Pariaman)

Pariaman, Javanusa—DPRD Kota Pariaman secara resmi mengesahkan 5 Ranperda Kota Pariaman menjadi Perda melalui sidang paripurna, Rabu sore (24/12/2025).

Enam fraksi DPRD menyatakan persetujuan setelah melalui pembahasan dan penyampaian pendapat akhir fraksi. Pengesahan ini menjadi penutup agenda legislasi daerah menjelang akhir tahun 2025.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim. Ia didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman.

Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi hadir mewakili Pemerintah Kota Pariaman. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, pimpinan OPD, camat, lurah, serta undangan lainnya.

Pendapat Akhir Enam Fraksi DPRD

Enam fraksi DPRD Kota Pariaman menyampaian pendapat akhir fraksi dengan menyatakan menerima dan menyetujui empat Ranperda usulan pemerintah serta satu Ranperda inisiatif DPRD.

Enam fraksi tersebut yakni Fraksi Bintang Indonesia Raya, Fraksi Golkar Life, Fraksi PPP, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat.

Lima Ranperda yang disahkan mencakup kebijakan strategis lintas sektor. Seluruhnya dinilai berdampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.

Berikut daftar 5 Ranperda Kota Pariaman disahkan menjadi Perda:

    1. Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024–2044.
    2. Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
    3. Ranperda Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.
    4. Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
    5. Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.

Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menyebut pengesahan lima Ranperda ini sebagai hasil kerja bersama legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan seluruh proses telah melalui tahapan pembahasan dan masukan dari berbagai pihak.

“Dengan disetujuinya lima Ranperda ini, akhirnya di akhir tahun 2025 dapat kita sahkan menjadi Perda. Dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujar Mulyadi.

Baca Juga :  Siaga El Nino Godzilla 2026, Pemko Payakumbuh Siapkan Strategi Air, Pangan dan Kesehatan

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pariaman atas sinergi yang terbangun selama ini. Pemerintah daerah, kata dia, segera menyiapkan perangkat pendukung agar Perda dapat diterapkan secara optimal.

Ranperda Pesantren Jadi Catatan Historis

Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah menjadi perhatian khusus. Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD yang diusulkan Mulyadi saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman.

Karena berbagai kendala, pengesahan baru dapat dilakukan pada 2025. Mulyadi menyebut momen tersebut menjadi kenangan tersendiri karena ia menyampaikannya kini sebagai unsur eksekutif.

Pengesahan lima Perda ini diharapkan memperkuat regulasi daerah. Pemko Pariaman menargetkan implementasi kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan. (*/red)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru