Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Mars Padang Pariaman Resmi Jadi Perda

Penulis -

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Padang Pariaman menyetujui dua Ranperda Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Selasa (30/12/2025). (Foto: Kominfo Padang Pariaman)

DPRD Padang Pariaman menyetujui dua Ranperda Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Selasa (30/12/2025). (Foto: Kominfo Padang Pariaman)

Padang Pariaman, Javanusa—DPRD Padang Pariaman menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini menandai kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif setelah melalui pembahasan panjang.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (30/12/2025). Agenda paripurna memuat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

Delapan Fraksi DPRD Sepakat

Sebanyak delapan fraksi di DPRD Padang Pariaman menyatakan dapat memahami dan menyetujui dua Ranperda tersebut. Persetujuan diberikan dengan sejumlah saran dan masukan penyempurnaan.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Padang Pariaman. Pimpinan DPRD Firman memimpin langsung jalannya rapat.

Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran lintas unsur memperkuat legitimasi keputusan paripurna.

Paripurna menghasilkan kesepakatan terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Ranperda tentang Mars Padang Pariaman.

Kedua Ranperda strategis karena menyentuh aspek perlindungan anak dan penguatan identitas daerah. DPRD Padang Pariaman menilai regulasi tersebut relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Wabup: Langkah Strategis Pembangunan Daerah

Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat menegaskan bahwa persetujuan ini menjadi langkah penting pembangunan daerah. Ia menyebut regulasi KLA dan Mars daerah memiliki dampak jangka panjang.

“Persetujuan dua Ranperda ini sangat strategis, baik untuk perlindungan anak maupun penguatan jati diri masyarakat Padang Pariaman,” ujar Rahmat Hidayat dalam pidatonya.

Rahmat menjelaskan, kedua Ranperda telah melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang komprehensif. Proses tersebut mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Tahapan dimulai dari penetapan Propemperda 2025. Proses berlanjut ke harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan DPD Gebu Minang Jabar, Wako Fadly Amran Dorong Sinergi Ranah dan Rantau  

Selanjutnya penyampaian nota penjelasan bupati, pandangan umum fraksi, serta pembahasan intensif oleh Pansus DPRD. Ranperda juga difasilitasi Gubernur Sumatera Barat sebelum disempurnakan bersama Bapemperda.

Perda KLA dan Mars Jadi Simbol Komitmen Daerah

Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak. Regulasi ini diharapkan memperkuat sistem perlindungan anak secara berkelanjutan.

Sementara itu, Perda Mars Padang Pariaman ditujukan sebagai simbol pemersatu. Mars daerah diharapkan menumbuhkan rasa cinta dan semangat membangun Padang Pariaman.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kami mengapresiasi sinergi DPRD sehingga dua Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda,” kata Rahmat.

Dengan disahkannya dua Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmen menghadirkan produk hukum yang akuntabel. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan. (*/red)

Berita Terkait

Mahyeldi Jajaki Kerja Sama Bank Tanah, Bukit Gombong Berpotensi untuk Reforma Agraria
Atasi Kemacetan Pengisian Solar di SPBU, Pemko Padang Terapkan Sistem Antrean Digital
Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Banjir Rendam Kampung Apa Padang, BPBD Turunkan Personel untuk Evakuasi Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Polres Sijunjung Bongkar Pencurian Aki Tower Telekomunikasi, Dua Pria Dibekuk

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Razia Tempat Hiburan Malam di Guguak, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Tes Urine Pengunjung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:12 WIB

7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak

Berita Terbaru