Merawat Jalan Kambang-Muaralabuh: Jalan Pintas Strategis Sumbar Saat Bencana

Penulis -

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jonaidi, SH, MH.

Jonaidi, SH, MH.

Oleh: Advokat Jonaidi, SH, MH

Jejak Sejarah Kambang-Muaralabuh

Javanusa.com—Nagari Kambang di Kabupaten Pesisir Selatan dan Muaralabuh di Kabupaten Solok Selatan sejak dahulu terhubung secara historis, kultural, dan adat.

Kedua wilayah ini hanya dipisahkan oleh Bukit Barisan, dengan lereng sebelah baratnya merupakan wilayah hukum adat Nagari Kambang sebagaimana tercatat dalam Monografi Nagari Kambang, yang membentang dari Ombak Badabua hingga puncak Bukit Barisan.

Penduduk Kambang berasal dari Muaralabuh melalui proses migrasi awal yang dikenal sebagai 62 induk, kemudian berkembang dengan enam suku utama Kampai, Panai, Melayu, Sikumbang, Caniago, dan Jambak, yang dipimpin oleh Ninik Mamak Nan 50. Hingga kini, ikatan adat dan kekerabatan kedua daerah tersebut masih terpelihara kuat.

Jalan Lama yang Menjadi Nadi Persaudaraan

Sebelum kemerdekaan, jalan setapak Kambang-Muaralabuh telah menjadi jalur utama mobilitas masyarakat. Jalur terdekat yang paling sering digunakan ninik mamak terdahulu adalah menyusuri Batang Lengayang, dengan jarak tempuh sekitar 28 kilometer berjalan kaki.

Jalur ini tidak hanya menghubungkan keluarga, tetapi juga menjadi sarana perdagangan tradisional. Masyarakat Kambang membawa ikan dan garam ke Muaralabuh, sementara warga Muaralabuh membawa hasil pertanian ke pesisir. Aktivitas ini bahkan berlangsung hingga masa kakek-nenek penulis, menjadi bukti hidupnya ekonomi rakyat berbasis jalur lokal.

Upaya Perawatan Jalan Pasca Kemerdekaan

Pada tahun 1985, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Kementerian Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mulai merawat Jalan Kambang-Muaralabuh agar dapat dilalui kendaraan angkutan barang dan jasa. Jalan ini direncanakan sepanjang kurang lebih 28 kilometer.

Namun, di tengah pengerjaan, proyek tersebut dihentikan karena sebagian jalur masuk ke kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang saat itu ditetapkan dengan luas sekitar 1,3 juta hektare. Akibat kebijakan tersebut, sebagian besar wilayah Pesisir Selatan masuk kawasan TNKS.

Baca Juga :  Tri Sukses Haji dan Ikhtiar yang Tidak Pernah Selesai
Hilangnya Sumber Penghidupan Masyarakat

Sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai TNKS, masyarakat Kambang, Lakitan, dan sekitarnya menggantungkan hidup pada hasil hutan dan pertanian tradisional. Mereka mengambil kayu secara manual, memanen rotan, damar, manau, gaharu, madu lebah, ikan, serta berbagai hasil alam lainnya secara turun-temurun.

Sejak akses hutan dibatasi, masyarakat kehilangan mata pencaharian utama. Tidak sedikit generasi muda terpaksa merantau ke berbagai daerah di dalam dan luar negeri demi menghidupi keluarga.

Jalan Kambang-Muaralabuh yang Kini Terlupakan

Saat ini, Jalan Kambang-Muaralabuh sepanjang 28 kilometer dalam kondisi tidak terawat dan tertutup semak belukar. Padahal, jika jalur ini difungsikan kembali, jarak tempuh Kambang-Muaralabuh dapat dipangkas drastis.

Melalui jalur eksisting via Kota Padang, jarak tempuh mencapai sekitar 273 kilometer dengan waktu perjalanan hingga tujuh jam. Sementara melalui jalan pintas Kambang-Muaralabuh, jarak dan waktu tempuh dapat dipersingkat secara signifikan.

Jalur Alternatif Saat Bencana

Keberadaan jalan pintas ini sangat strategis sebagai jalur alternatif saat terjadi bencana alam. Ketika banjir dan longsor melanda jalur lintas utama Pesisir Selatan atau Padang-Solok, Jalan Kambang-Muaralabuh dapat menjadi solusi evakuasi dan distribusi logistik.

Pengalaman kemacetan panjang hingga puluhan jam di jalur utama menunjukkan pentingnya memiliki jalur cadangan yang siap digunakan dalam kondisi darurat.

Penting untuk Mitigasi dan Penanggulangan Bencana

Dalam kondisi bencana besar seperti gempa bumi, banjir, longsor, atau tsunami, akses darat menjadi faktor krusial dalam penyelamatan korban. Jalan Kambang-Muaralabuh berpotensi menjadi jalur penyelamat jika jalur lain terputus.

Belajar dari sejumlah daerah terdampak bencana, keterlambatan penanganan sering kali disebabkan oleh putusnya akses transportasi. Kondisi ini seharusnya tidak kembali terulang.

Upaya dan Harapan kepada Pemerintah

Upaya pengusulan perawatan Jalan Kambang-Muaralabuh telah dilakukan sejak lama. Bupati Pesisir Selatan pernah menyurati Presiden pada tahun 2016. Gubernur Sumatera Barat juga beberapa kali menyatakan akan mengusulkan kembali kepada pemerintah pusat, termasuk setelah audiensi ninik mamak dari Nagari Kambang, Lakitan, dan Lalam Sarambi Sungai Pagu pada Maret 2021.

Baca Juga :  Kesuksesan Debut Kemenhaj 2026 dan Visi Baru Ekosistem Haji Indonesia
Harapan kepada Presiden RI

Masyarakat Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Muaralabuh, Kabupaten Solok Selatan, berharap kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian serius terhadap perawatan dan pemanfaatan kembali Jalan Kambang-Muaralabuh.

Jalan ini diyakini mampu meningkatkan efisiensi transportasi, memperlancar distribusi hasil pertanian dan perikanan, memperkuat hubungan kekerabatan, serta mendukung konektivitas Sumatera Barat dengan jalur lintas tengah menuju Pulau Jawa.

Jika kawasan ini tetap berada dalam wilayah TNKS, maka skema kerja sama pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan jalan umum dapat menjadi solusi. Sebagaimana disampaikan Presiden bahwa kebijakan harus berpihak pada kepentingan rakyat banyak, maka harapan masyarakat Sumatera Barat terhadap jalan ini layak untuk dipertimbangkan secara adil dan bijaksana. (*)

Berita Terkait

Fauzi Bahar, Sang “Pamberang” yang Tampil sebagai Panglima di Tengah Gempa
Menanti Remaja Masjid Reborn
Menyiapkan Istithaah Manasik Haji Mandiri
Jaga Pesisir Selatan dari Rantau: Menguatkan Generasi Melalui Badan Diklat DPP PKPS
Tri Sukses Haji dan Ikhtiar yang Tidak Pernah Selesai
Kesuksesan Debut Kemenhaj 2026 dan Visi Baru Ekosistem Haji Indonesia
Foto AI dalam Jurnalistik: Pendukung Berita atau Ancaman Kebenaran?
Penerbangan Internasional Belitung Kembali Dibuka: Konektifitas Jadi Kunci Emas Pariwisata Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru