Padang Panjang, Javanusa—Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang Panjang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE 2026), rekonsiliasi data daerah, serta reviu Standar Pelayanan Publik Statistik Terpadu (PST), Rabu (4/2/2026).
Kegiatan berlangsung di kantor BPS dan dipimpin Kepala BPS Kota Padang Panjang, Abdul Razi. Hadir pula perwakilan OPD, instansi vertikal, dan akademisi lokal.
Abdul Razi menegaskan, SE 2026 penting untuk memahami perubahan struktur ekonomi, khususnya pergeseran pola konsumsi masyarakat ke arah digital.
“Sensus Ekonomi dilaksanakan setiap 10 tahun. Hasilnya menjadi fondasi kebijakan pembangunan di tingkat pusat dan daerah,” ujar Abdul Razi.
BPS terus memperkuat layanan publik berbasis data melalui nilai inti ASN BerAKHLAK. Pelayanan Statistik Terpadu (PST) menjadi garda terdepan layanan statistik kepada masyarakat.
Data PDRB dan Peran Akademisi
Dr. Novi Hendri, SE, M.Si dari Universitas Sumatera Barat, menyampaikan, hampir seluruh program pembangunan mengacu pada data BPS.
Ia mencatat, struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Padang Panjang kini didominasi sektor perdagangan dan jasa, menggantikan pertanian seiring dinamika ekonomi perkotaan.
SE 2026 adalah sensus ekonomi kelima dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Sensus mencakup seluruh lapangan usaha, kecuali sektor pertanian, administrasi pemerintahan, dan aktivitas rumah tangga tertentu. BPS menjamin kerahasiaan data usaha, yang disajikan dalam bentuk agregat.
Di Padang Panjang, SE 2016 mencatat 98 persen unit usaha adalah usaha mikro dan kecil (UMK). Pendataan SE 2026 berlangsung sepanjang 2026, dengan publikasi data tematik hingga 2028.
FGD juga membahas rekonsiliasi Padang Panjang Dalam Angka 2026. BPS menekankan pentingnya kelengkapan dan ketepatan data lintas sektor.
Hingga saat ini, sejumlah OPD dan 15 dari 34 instansi vertikal telah menyerahkan data, meskipun beberapa masih perlu dilengkapi. Publikasi dijadwalkan pada 27 Februari 2026.
FGD ditutup dengan reviu Standar Pelayanan PST BPS. BPS menegaskan komitmen memberikan layanan statistik gratis, transparan, dan akuntabel.
Pelayanan meliputi konsultasi statistik, perpustakaan, dan rekomendasi kegiatan statistik, baik langsung maupun digital. Upaya ini mendukung pembangunan Zona Integritas BPS Kota Padang Panjang 2026. (*/red)






