Jakarta, Javanusa—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun.
Tambahan ini dialokasikan untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana.
Ia menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Senayan, Rabu (18/2/2026). Pemerintah ingin memastikan kapasitas fiskal daerah tetap terjaga di tengah tekanan pascabencana.
“Tambahan alokasi berupa penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, dan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh,” ujar Purbaya.
Tambahan TKD mencakup penyelesaian kurang bayar DBH dan DBH tambahan. Pemerintah juga menambah alokasi DAU serta Dana Otonomi Khusus untuk Aceh.
Kebijakan ini sekaligus mengompensasi daerah yang mengalami penurunan transfer. Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kesinambungan belanja publik.
Realisasi TKD Sudah Capai Rp13 Triliun
Hingga 17 Februari 2026, pemerintah telah menyalurkan TKD sebesar Rp13 triliun ke tiga provinsi tersebut. Angka ini meningkat sekitar 30 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp10,78 triliun.
Peningkatan ini menunjukkan percepatan dukungan fiskal pusat ke daerah. Pemerintah mendorong agar dana segera digunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi lokal.
Per Januari 2026, kas daerah di Aceh tercatat Rp3,5 triliun. Sumatera Utara memiliki kas Rp4,5 triliun, sementara Sumatera Barat Rp1,8 triliun.
Total kas ketiga provinsi mencapai Rp9,9 triliun. Menkeu menilai kapasitas fiskal daerah masih dalam kondisi cukup untuk mendukung belanja prioritas.
Skema Penyaluran Bertahap hingga April 2026
Saat ini, tambahan TKD masih dalam proses pergeseran anggaran dan revisi DIPA. Pemerintah menargetkan penyaluran dimulai pekan depan atau paling lambat 28 Februari 2026.
Penyaluran dilakukan bertahap selama tiga bulan. Sebanyak 40 persen disalurkan pada Februari, 30 persen Maret, dan 30 persen April.
Penyaluran Februari diperkirakan mencapai Rp4,2 triliun. Skema ini dirancang agar daerah dapat segera menggerakkan program pemulihan.
Prioritas Penggunaan Dana
Pemerintah memprioritaskan penggunaan dana untuk belanja pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya. Langkah ini diharapkan mempercepat pemulihan layanan publik dan ekonomi masyarakat.
“Penggunaannya diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya. Jadi untuk TKD sudah clear peruntukan dan timeline-nya,” tegas Purbaya.
Ia menambahkan, dalam dua minggu ke depan pemerintah daerah sudah dapat memanfaatkan dana tersebut. (*/red)






