Payakumbuh, Javanusa—Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta melalui Sekda Rida Ananda, menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Payakumbuh terkait empat Ranperda dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis (19/2/2026).
“Setelah mendengar dan membaca pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, kami menemukan persepsi dan komitmen yang sama terhadap aspirasi masyarakat,” kata Rida.
Ia menekankan, masukan dari fraksi menjadi bagian penting dalam penguatan kualitas kebijakan daerah.
Dalam rapat paripurna, Rida menyampaikan tanggapan Pemko terhadap empat Ranperda, yaitu:
-
- Ranperda Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang 2018–2038.
- Ranperda Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
- Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Catatan DPRD menunjukkan perhatian serius legislatif terhadap kualitas regulasi,” ujarnya.
Evaluasi Masukan untuk Penyempurnaan
Rida menyatakan, masukan DPRD akan menjadi bahan evaluasi pembahasan lanjutan. Tujuannya, agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Masukan ini harus kita sikapi bersama secara arif dan bijak demi kemajuan daerah,” kata Rida.
Ia menegaskan, seluruh proses pembahasan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh.
Rida berharap kemitraan antara Pemko dan DPRD semakin solid. Sinergi ini penting untuk menjalankan amanah pemerintahan daerah secara efektif.
“Semoga kemitraan sejajar ini terus terjalin dalam menjalankan amanah rakyat Kota Payakumbuh,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengakui jawaban Pemko belum sepenuhnya memuaskan semua anggota DPRD.
Rida memastikan pembahasan rinci terhadap substansi Ranperda akan dilanjutkan melalui rapat kerja sesuai jadwal.
“Insyaa Allah, dalam rapat kerja yang dijadwalkan, kita akan jawab secara tuntas dan diskusikan bersama,” pungkasnya. (*/red)






