Pemvisaan Haji Capai 162 Ribu Dokumen, Kemenhaj Targetkan Rampung Awal Maret

Penulis -

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan meninjau proses pemvisaan di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta. (Foto: Kemenhaj)

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan meninjau proses pemvisaan di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah RI mencatat progres signifikan dalam proses pemvisaan jemaah haji Indonesia.

Hingga Kamis (26/2/2026), sebanyak sekitar 162.000 dokumen jemaah telah diproses, sementara sekitar 40.000 dokumen lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyampaikan proses pemvisaan dikerjakan oleh 85 personel yang bekerja 24 jam untuk mengejar target waktu keberangkatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 57.000 visa telah selesai dicetak.

“Kami bekerja 24 jam penuh. Lebih kurang 162 ribu jemaah sudah berproses, tersisa sekitar 40 ribuan. Visa yang sudah dicetak mencapai 57 ribu,” kata Ian saat meninjau proses pemvisaan di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta.

Ian menjelaskan, percepatan pemvisaan dihadapkan pada tantangan teknis, terutama konektivitas sistem dengan pihak Arab Saudi. Selain itu, sinkronisasi pemaketan layanan—yang mencakup hotel dan pembagian kamar—menjadi faktor krusial untuk memastikan kepastian akomodasi jemaah.

Permintaan mutasi atau perpindahan kloter dari sebagian jemaah juga sempat terjadi. Namun, Kemenhaj membatasi proses mutasi sejak dua pekan terakhir untuk menjaga stabilitas komposisi kloter yang telah ditetapkan.

Kemenhaj menargetkan seluruh proses pemvisaan rampung pada awal Maret 2026, atau sekitar satu minggu sebelum Idul Fitri. Jika pemaketan layanan di Arab Saudi berjalan cepat, penyelesaian bahkan diproyeksikan akhir Februari.

Ian menegaskan berjalannya proses pada bulan Ramadan tidak menghambat kinerja tim. Tim visa tetap melanjutkan pekerjaan setelah ibadah malam hingga waktu sahur untuk memastikan target terpenuhi. (*/red)

Baca Juga :  Timwas DPR RI Soroti Peningkatan Layanan Haji 2026 di Madinah, Jemaah Lebih Nyaman dan Dimuliakan

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Gavendri Rilis Album Kedua Sympathy/Empathy, Rekam Pergulatan Hidup sebagai Orang Dewasa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB