Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Saat Angkutan Lebaran 13–29 Maret 2026

Penulis -

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi di jalan tol maupun non-tol selama periode angkutan Lebaran 2026. (Foto: Kemenhub)

Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi di jalan tol maupun non-tol selama periode angkutan Lebaran 2026. (Foto: Kemenhub)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi di jalan tol maupun non-tol selama periode angkutan Lebaran 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, pembatasan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan Lebaran,” kata Dudy saat meninjau jalur Pantai Utara Jawa di Jawa Barat, Minggu dini hari (15/3).

Pembatasan tersebut berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Menurut Dudy, kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran. Pemerintah ingin memastikan perjalanan masyarakat berlangsung lebih aman dan lancar.

Namun, beberapa jenis angkutan tetap diperbolehkan beroperasi. Pengecualian diberikan bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, sembako, pupuk, ternak, serta kebutuhan logistik penting lainnya.

Dalam peninjauan yang dilakukan Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Dudy mengaku masih menemukan sejumlah truk sumbu tiga yang melintas di jalan tol.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan kepada pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional.

Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan akan memberikan sanksi kepada pengemudi atau perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

Selain itu, kebijakan pembatasan kendaraan barang selama periode mudik juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan layanan transportasi bagi masyarakat.

Baca Juga :  Semua Provinsi di Sumatera Punya Jalan Tol, Bagaimana Nasibnya Setelah 2024?

Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang, pemilik kendaraan, dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. (*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru