Irjen Kemenhaj: Integritas Petugas Jadi Kunci Sukses Haji 2026

Penulis -

Selasa, 7 April 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Kemenhaj Dendi Suryadi memberikan arahan dalam kegiatan pemantauan dan pengawasan persiapan operasional haji di Asrama Haji Kelas I Surabaya, Selasa (7/7/2026). (Foto: Kemenhaj)

Irjen Kemenhaj Dendi Suryadi memberikan arahan dalam kegiatan pemantauan dan pengawasan persiapan operasional haji di Asrama Haji Kelas I Surabaya, Selasa (7/7/2026). (Foto: Kemenhaj)

Surabaya, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan integritas petugas menjadi faktor kunci dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Penegasan ini disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Dendi Suryadi saat memberikan arahan dalam kegiatan pemantauan dan pengawasan persiapan operasional haji di Asrama Haji Kelas I Surabaya, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 690 peserta yang terdiri dari Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah, Tenaga Kesehatan, Petugas Haji Daerah (PHD), serta unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, Dendi menyampaikan kesiapan teknis tidak cukup untuk menjamin keberhasilan penyelenggaraan haji.

Ia menekankan integritas menjadi faktor utama dalam menentukan kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Secara teknis kita sudah memiliki standar operasional prosedur, standar kerja, dan pedoman yang jelas. Namun yang paling utama adalah integritas. Tanpa integritas, sistem yang baik tidak akan berjalan optimal,” ujar Dendi.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas selama bertugas, termasuk dalam sikap dan perilaku di lapangan. Petugas diminta menghindari tindakan yang dapat merusak integritas.

Pengawasan penyelenggaraan haji, lanjutnya, dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan melalui evaluasi dan audit.

Pemerintah menetapkan tiga target utama, yaitu keberhasilan penyelenggaraan ibadah, penguatan ekosistem ekonomi haji, serta dampak sosial dan peradaban.

Untuk mencapai target tersebut, sejumlah indikator ditetapkan, antara lain terserapnya kuota haji secara penuh, penurunan angka kematian jemaah, tidak adanya jemaah yang hilang, berkurangnya keluhan layanan, serta tidak adanya penyimpangan.

“Kita harus memastikan seluruh kuota haji terserap 100 persen. Selain itu, kita juga harus menekan angka kematian jemaah, memastikan tidak ada jemaah yang hilang, serta meminimalkan berbagai keluhan pelayanan,” kata Dendi.

Ia menambahkan, petugas haji merupakan ujung tombak pelayanan yang berinteraksi langsung dengan jemaah. Karena itu, petugas dituntut bekerja profesional, responsif, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji 1446 H/2025 M

“Petugas haji adalah representasi negara di hadapan jemaah. Pastikan seluruh jemaah terlayani dengan baik dan tidak ada satu pun yang tertinggal. Kita berangkat bersama dan harus kembali bersama,” ujarnya.

Selain aspek teknis, Dendi juga menekankan pentingnya keseimbangan antara ikhtiar dan doa dalam menjalankan tugas pelayanan.

“Ikhtiar harus maksimal, tetapi jangan lupakan doa. Hadirkan nilai-nilai spiritual dalam setiap pelaksanaan tugas agar penyelenggaraan haji berjalan lancar,” katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Dendi juga meninjau kesiapan sarana dan prasarana di Asrama Haji Kelas I Surabaya. Peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas pendukung pelayanan jemaah siap digunakan menjelang operasional haji.

Fasilitas yang diperiksa meliputi kamar jemaah, ruang layanan kesehatan, area konsumsi, hingga sistem pendukung seperti kebersihan, keamanan, dan alur layanan keberangkatan.

Menurut Dendi, kesiapan fasilitas menjadi bagian penting dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi jemaah sejak di tanah air.

“Asrama haji adalah titik awal pelayanan, sehingga kualitasnya harus mencerminkan pelayanan terbaik negara kepada jemaah,” ujarnya.

Ia juga meminta pengelola asrama dan pihak terkait menjaga standar layanan serta melakukan pengecekan berkala guna mengantisipasi potensi kendala di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Haji dan Umrah menargetkan kesiapan menyeluruh, baik dari sisi teknis, fasilitas, maupun sumber daya manusia.

Pemerintah menyatakan optimistis penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih baik, aman, dan memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah Indonesia. (*/red)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru