Kemenag dan Baznas Bahas Penguatan Pengelolaan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan

Penulis -

Kamis, 16 April 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag bersama pengurus Baznas periode 2026–2031 menggelar rapat perdana di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. (Foto: Kemenag)

Kemenag bersama pengurus Baznas periode 2026–2031 menggelar rapat perdana di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama bersama pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2026–2031 menggelar rapat perdana usai penerimaan Surat Keputusan (SK) penugasan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Pertemuan ini membahas skema penguatan zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.

Dalam rapat tersebut, Kemenag dan Baznas mengevaluasi tata kelola Zakat, Infak, Sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL).

Pembahasan ini menyoroti upaya memperkuat peran zakat dalam pengentasan kemiskinan menuju Indonesia Emas 2045.

Dorongan Transformasi Tata Kelola Zakat

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang juga anggota Baznas, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya perubahan sistem pengelolaan zakat agar lebih transparan dan akuntabel. Ia menilai kepemimpinan baru harus menjadi momentum transformasi.

“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara-cara lama. Zakat harus menjadi solusi konkret dalam pengentasan kemiskinan nasional. Setiap rupiah dana umat harus dikelola dengan prinsip syariah, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabel,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Penyesuaian Regulasi dan Pengawasan

Abu Rokhmad juga menekankan pentingnya penyesuaian regulasi untuk menjawab dinamika pengelolaan zakat. Ia menyebut evaluasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta penguatan fungsi pengawasan sebagai prioritas.

“Publik membutuhkan jaminan bahwa tata kelola zakat adaptif. Evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta penguatan fungsi pengawasan menjadi prioritas,” katanya.

Kesenjangan Potensi dan Realisasi Zakat

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyoroti kesenjangan besar antara potensi zakat nasional dan realisasi pengumpulan yang mencapai hampir Rp300 triliun. Ia menilai kondisi ini menjadi pekerjaan rumah utama.

“Kesenjangan hampir Rp300 triliun ini menjadi pekerjaan rumah besar. Kami akan memperkuat kebijakan rencana kerja dan anggaran, serta memperketat laporan kinerja agar zakat tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga meningkatkan produktivitas ekonomi umat,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Eka Putra Lepas Benih Ikan di Embung Talago
Dominasi Program Sosial

Data menunjukkan penyaluran zakat untuk program ekonomi produktif baru mencapai 5,2 persen. Sementara itu, program sosial kemanusiaan masih mendominasi sebesar 49,9 persen. Kondisi ini menjadi fokus pembenahan ke depan.

Komitmen Integrasi Tata Kelola Baznas

Ketua Baznas RI periode 2026–2031, Dikdik Sodik Mudjahid, menyampaikan komitmen untuk memperkuat integrasi tata kelola zakat nasional. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga.

“Kami berkomitmen menyelaraskan visi dan misi kelembagaan. Sinergi antara Baznas pusat, provinsi, dan kabupaten/kota akan diperkuat agar distribusi zakat lebih merata dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Standardisasi dan Digitalisasi Zakat

Pertemuan juga membahas standardisasi penghitungan zakat mal dan zakat fitrah secara nasional. Selain itu, Kemenag dan Baznas mempercepat digitalisasi Laporan Pengelolaan Zakat Nasional (LPZN). Langkah ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola zakat yang modern, transparan, dan terukur.

Kegiatan ini dihadiri anggota Baznas dari unsur pemerintah dan masyarakat, serta pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. (*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Evi Yandri Dorong Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Perkuat Ketahanan Keluarga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru