Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama memperkuat reformasi tata kelola data dengan menekankan validasi menyeluruh. Selain itu, kementerian menerapkan kebijakan satu data sebagai rujukan resmi nasional.
Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Strategis bersama Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i. Rapat ini melibatkan pimpinan eselon I dan unit teknis terkait.
Menag menyoroti persoalan mendasar pada kualitas data pendidikan, khususnya dalam sistem EMIS. Ia menemukan ketidaksesuaian data di lapangan.
Permasalahan mencakup jumlah siswa yang tidak akurat dan indikasi data ganda dalam jumlah besar. Selain itu, terdapat potensi kekeliruan dalam penyaluran bantuan pendidikan.
Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar administratif, tetapi menyangkut akurasi kebijakan publik. Hal ini juga berdampak pada akuntabilitas anggaran negara.
“Kalau data kita bermasalah, maka kebijakan yang dihasilkan juga berpotensi bermasalah. Dampaknya luas, termasuk distribusi anggaran dan kepercayaan publik,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Revalidasi Data dan Pengawasan Diperketat
Sebagai tindak lanjut, Kemenag mendorong revalidasi data secara menyeluruh dan proaktif di seluruh satuan kerja. Fokus utama berada pada level madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan.
Kemenag juga memperketat proses input data melalui mekanisme verifikasi berlapis. Langkah ini memastikan data mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, kementerian meningkatkan pengawasan terhadap potensi manipulasi data. Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu ketepatan sasaran program bantuan.
Terapkan Kebijakan Satu Data Kemenag
Ke depan, Kemenag menerapkan kebijakan “Satu Data Kementerian Agama” sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, Pusat Data dan Informasi Kemenag menjadi satu-satunya otoritas penerbit data resmi. Seluruh unit kerja wajib menyampaikan dan menyinkronkan data ke Pusdatin.
Dengan sistem ini, Kemenag menargetkan tidak ada lagi perbedaan data antar unit. Data yang disajikan kepada publik diharapkan konsisten dan kredibel.
Integrasi Sistem dan Penyederhanaan Aplikasi
Kemenag mempercepat integrasi berbagai sistem informasi yang sebelumnya berjalan parsial, seperti EMIS dan Simpatika.
Selain itu, kementerian menyederhanakan ribuan aplikasi internal agar lebih efisien. Upaya ini bertujuan membangun ekosistem data yang terintegrasi.
Koordinasi Intensif di Masa Transisi
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menyebut fase ini sebagai masa transisi. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas unit secara intensif.
Kemenag akan menggelar rapat koordinasi data secara berkala, minimal dua minggu sekali. Langkah ini memastikan proses konsolidasi berjalan konsisten dan terukur.
Perkuat Kepercayaan Publik dan Efektivitas Program
Pembenahan data dinilai krusial karena menjadi fondasi kebijakan dan perencanaan program. Selain itu, data berperan penting dalam penyaluran anggaran.
Melalui sistem yang terintegrasi dan akuntabel, Kemenag menargetkan peningkatan efektivitas program. Di sisi lain, kepercayaan publik terhadap layanan keagamaan dan pendidikan juga diharapkan meningkat.
Kemenag menegaskan reformasi ini tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek. Kebijakan ini juga menjadi dasar penguatan sistem informasi yang berkelanjutan dan adaptif. (*/red)






