Progres Flyover Sitinjau Lauik Capai 16,4 Persen, HPSL Pastikan Pembangunan Sesuai Prosedur

Penulis -

Kamis, 23 April 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Progres Flyover Sitinjau Lauik sudah mencapai 16,4 persen. (Foto: HPSL)

Progres Flyover Sitinjau Lauik sudah mencapai 16,4 persen. (Foto: HPSL)

Padang, Javanusa—PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) terus melanjutkan pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik.

Perusahaan menargetkan infrastruktur ini aman, andal, dan berdampak jangka panjang bagi masyarakat Sumatera Barat.

HPSL menjalankan setiap tahapan proyek sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga tetap menghormati nilai sosial dan kearifan lokal di tengah masyarakat.

Dari sisi konstruksi, progres pembangunan menunjukkan perkembangan signifikan. Tim telah menyelesaikan struktur bawah, termasuk abutment dan pilar. Kini, bentuk Jembatan 1 mulai terlihat jelas.

Pada Kamis (9/4), tim memasang girder sebagai balok utama penopang jembatan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam pembentukan struktur atas. Hingga minggu ke-56 per 17 April 2026, progres fisik mencapai 16,4 persen.

Tim konstruksi juga menyelesaikan pemasangan girder di beberapa bentang. Struktur utama jembatan mulai terbentuk secara bertahap. Saat ini, pekerjaan berlanjut ke pemasangan tulangan besi dan bekisting. Tim juga menyiapkan pengecoran penghubung antar girder menuju lantai jembatan.

Pengawasan ketat terus dilakukan selama proses konstruksi. Langkah ini memastikan kualitas bangunan dan keselamatan kerja tetap sesuai standar.

Pengadaan Lahan Terus Berjalan

Selain konstruksi, pengadaan lahan juga menunjukkan kemajuan. Pada Rabu (8/4), proses memasuki tahap lanjutan. Sebanyak empat bidang tanah telah selesai melalui penawaran hingga konsinyasi.

Proses tersebut menjadi dasar penerbitan Pemutusan Hubungan Hukum (PHH) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tahapan kemudian berlanjut ke penandatanganan berita acara penyerahan hasil pengadaan tanah kepada Pejabat Pembuat Komitmen.

Dari total 31 bidang tanah, termasuk fasilitas sosial dan umum, proses terus berjalan. Pada Selasa (21/4), tim melakukan penawaran konsinyasi terhadap delapan bidang. Secara kumulatif, sebanyak 12 bidang telah melalui tahap tersebut.

Saat ini, tersisa sekitar lima bidang lahan dengan luas ±0,07 hektare. Dua bidang sudah masuk proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Padang dan menunggu jadwal penawaran. Tiga bidang lainnya masih dalam tindak lanjut oleh BPN Sumatera Barat.

Baca Juga :  Stop Ekspor Timah Dikaji, Menteri ESDM Dorong Hilirisasi untuk Perkuat Ekonomi Dalam Negeri

Pengadaan tanah menjadi kewenangan pemerintah melalui BPN bersama pemangku kepentingan. Seluruh proses dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat serta nilai adat.

Komitmen dan Sinergi dengan Masyarakat

HPSL terus menjaga komunikasi dengan seluruh pihak terkait. Perusahaan membangun sinergi untuk mendukung kelancaran proyek.

Direktur PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik menyatakan pihaknya menghormati setiap masukan masyarakat. HPSL berkomitmen menjalankan peran secara profesional dan mendukung proses pemerintah.

“Kami menghormati seluruh pendapat masyarakat dan stakeholder. Kami berharap proyek ini berjalan lancar dan memberi manfaat optimal,” ujarnya.

Dampak terhadap Konektivitas dan Ekonomi

Flyover Sitinjau Lauik I diharapkan menjadi solusi atas jalan ekstrem yang rawan kecelakaan. Infrastruktur ini akan meningkatkan keselamatan pengguna jalan secara signifikan.

Selain itu, proyek ini memperkuat konektivitas antara Kota Padang dan Solok. Dampaknya, distribusi logistik menjadi lebih lancar dan waktu tempuh lebih efisien.

Peningkatan konektivitas juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat diprediksi meningkat.

HPSL optimistis proyek ini selesai sesuai target. Perusahaan juga menilai pembangunan ini akan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas. (*/red)

Berita Terkait

Pulihkan Usaha Pembudidaya di Solok, Pemprov Sumbar Salurkan 52 Ribu Bibit Ikan
Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal
Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi
Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak
Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen
Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan
Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru