Puncak Peringatan Harkonas 2026, Mendag Busan: Konsumen Cerdas Kunci Daya Saing Produk Indonesia

Penulis -

Senin, 11 Mei 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendag Budi Santoso (Busan) bersama Wamendag Dyah Roro Esti melepas peserta jalan santai saat puncak peringatan Harkonas 2026 di Sarinah, Jakarta, Minggu (10/5). (Foto: Kemendag)

Mendag Budi Santoso (Busan) bersama Wamendag Dyah Roro Esti melepas peserta jalan santai saat puncak peringatan Harkonas 2026 di Sarinah, Jakarta, Minggu (10/5). (Foto: Kemendag)

Jakarta, Javanusa—Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menegaskan pentingnya peran konsumen dalam meningkatkan daya saing nasional.

Menurutnya, konsumen yang cerdas dan berdaya mampu mendorong peningkatan kualitas produk dalam negeri sekaligus memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan global.

Pernyataan itu disampaikan Budi Santoso saat menghadiri puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Sarinah, Jakarta, Minggu (10/5). Kegiatan bertema “Konsumen Berdaya, Bijak Bertransaksi” tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan sejumlah pemangku kepentingan.

Acara itu menghadirkan berbagai kegiatan, mulai dari jalan santai, senam bersama, hingga sesi “Ngobrol Santai”. Lebih dari 1.000 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah.

“Konsumen turut menentukan daya saing suatu produk. Konsumen cerdas memahami hak serta kewajibannya dan akan mendorong produsen menghasilkan produk sesuai ekspektasi. Konsumen yang berdaya juga ikut meningkatkan kualitas produk,” ujar Budi Santoso.

Konsumen Dorong Penguatan Industri Nasional

Budi Santoso menjelaskan, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk berkualitas akan berdampak langsung pada penguatan industri nasional. Menurutnya, preferensi konsumen terhadap produk berkualitas dapat menekan laju impor dan memperkuat penggunaan produk dalam negeri.

“Kalau produk kita punya daya saing, masyarakat tentu memilih produk dalam negeri. Di sinilah peran konsumen sangat penting untuk mendukung ekonomi nasional,” katanya.

Ia juga menyoroti tantangan transaksi digital yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban saat bertransaksi melalui platform digital.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar semakin cerdas dalam bertransaksi, terutama di era digital. Jangan sampai konsumen dirugikan karena tidak memahami haknya,” tambahnya.

Wamendag Ingatkan Pentingnya Belanja Aman

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti meminta masyarakat lebih teliti saat berbelanja, baik secara langsung maupun melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ia mengingatkan konsumen untuk memastikan tempat transaksi memiliki sistem perlindungan konsumen yang jelas.

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Memiliki SUV, Hyundai Hadirkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free

“Jadilah konsumen yang cerdas agar dapat berbelanja dengan aman dan nyaman. Konsumen cerdas memperhatikan informasi produk, membandingkan harga, serta memastikan kredibilitas pelaku usaha sebelum bertransaksi,” ujar Dyah Roro Esti.

Ia juga membagikan sejumlah langkah agar masyarakat menjadi konsumen yang lebih cerdas. Pertama, berbelanja di platform lokapasar resmi dan terdaftar. Kedua, membeli barang sesuai kebutuhan. Ketiga, membandingkan harga dan kualitas produk sebelum membeli.

Selain itu, konsumen perlu memeriksa informasi produk, seperti label, komposisi, tanggal kedaluwarsa, label Standar Nasional Indonesia (SNI), dan kondisi kemasan barang.

Dyah Roro Esti juga mengingatkan pentingnya menyimpan bukti transaksi, seperti struk, nota, atau bukti pembayaran digital. Dokumentasi video saat membuka paket juga dinilai penting karena dapat menjadi syarat pengajuan komplain.

Generasi Muda Diminta Tingkatkan Literasi Konsumen

Peserta dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta, Azhar Rinjani, menilai peringatan Harkonas penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen.

Menurutnya, stan interaktif dalam kegiatan tersebut memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, terutama terkait modus kejahatan digital seperti phishing dan penipuan melalui telepon. Edukasi itu juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Azhar menilai rendahnya literasi konsumen masih menjadi tantangan di tengah tingginya konsumsi konten digital yang serba cepat. Karena itu, ia mendorong program edukasi yang lebih masif agar masyarakat menjadi konsumen yang kritis dan cerdas.

Sementara itu, Reno, peserta dari SMA Negeri 4, mengaku tertarik mengikuti kegiatan Harkonas karena ingin memahami pentingnya menjadi konsumen yang bijak di tengah tingginya aktivitas konsumsi masyarakat.

Kemendag Buka Kanal Pengaduan Konsumen

Hari Konsumen Nasional diperingati setiap 20 April berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012. Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran konsumen dalam menciptakan sistem perdagangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Hyundai Kenalkan NEIRA, IONIQ 9 dan STARIA Electric di GIIAS 2026, Harga STARGAZER Kini Lebih Murah

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengatakan Kemendag menyediakan sejumlah kanal pengaduan untuk masyarakat.

Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, serta layanan telepon di (021) 3441839.

Menurutnya, layanan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem pengaduan yang cepat, responsif, dan mudah dijangkau masyarakat.

Puncak peringatan Harkonas 2026 juga dihadiri perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, kementerian dan lembaga, BUMN, pemerintah daerah, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta berbagai partisipan pendukung lainnya. (*/red)

Berita Terkait

Pulihkan Usaha Pembudidaya di Solok, Pemprov Sumbar Salurkan 52 Ribu Bibit Ikan
Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal
Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi
Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak
Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen
Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan
Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru