Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan ratusan iklan yang terpasang di pohon dan tiang listrik di seputaran kota, Kamis (5/10/2023).
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Rozaldi Rosman.
Rozaldi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena pemasangan iklan di pohon dan tiang listrik melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu, pemasangan iklan tersebut juga dapat mengganggu keindahan kota dan membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga : Kabut Asap kian Tebal, Pemko Padang Bagikan 3.500 Masker
“Iklan yang ditancapkan ke pohon dapat berdampak pada pertumbuhan pohon dan bisa menjadi bencana bagi pengguna jalan nantinya, jika pohon mati dan patah menimpa warga pengguna jalan,” kata Rozaldi.
Ia berharap, masyarakat yang akan memasang iklan apa saja, agar tidak memasang iklan di pohon dan tiang listrik atau di fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukan untuk itu.
“Mari pasanglah iklan di tempat-tempat yang memang diperuntukan untuk itu, agar tidak menimbulkan gangguan trantibum nantinya di Kota Padang, mari bersama kita jaga wajah kota padang akar tetap terlihat indah, bersih dan rapi,” harapnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Padang berhasil menyita ratusan iklan berbagai merek. Iklan-iklan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan. (*/jn01)






