Mensos Gus Ipul Nonaktifkan Dua Pejabat Pengadaan Sekolah Rakyat, Ini Alasannya

Penulis -

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5/2026). (Foto: Kemensos)

Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5/2026). (Foto: Kemensos)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memperketat pengawasan setelah muncul temuan evaluasi internal pada program Sekolah Rakyat.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Saifullah Yusuf langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dua pejabat pengadaan barang dan jasa.

Keputusan ini muncul untuk memperlancar pendalaman temuan serta menjaga objektivitas proses investigasi yang sedang berjalan.

Dua Pejabat yang Dinonaktifkan Sementara

Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.

Langkah ini berlaku sementara selama proses pendalaman berlangsung di lingkungan Kementerian Sosial.

Gus Ipul menegaskan keputusan ini untuk menjaga objektivitas pemeriksaan internal. Ia menyampaikan kebijakan tersebut juga mendukung efektivitas pengadaan berikutnya di lingkungan kementerian.

“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebaskantugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5/2026).

Ia menambahkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh sistem pengadaan barang dan jasa.

“Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” ujarnya.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Kementerian Sosial juga melibatkan aparat penegak hukum dalam proses evaluasi pengadaan. Langkah ini untuk memastikan seluruh proses berjalan akuntabel dan transparan.

“Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan bisa diterima sebagai sebuah pengadaan yang bersih dari korupsi,” jelasnya.

Mekanisme dan Tanggung Jawab Pengadaan

Gus Ipul menjelaskan setiap tahapan pengadaan memiliki mekanisme dan tanggung jawab yang jelas.
Proses mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan mengikuti struktur organisasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Pemko Padang Perkuat Infrastruktur Jembatan dan Normalisasi Sungai di Sejumlah Titik

Ia menegaskan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran masing-masing. Dalam pengadaan sepatu Sekolah Rakyat, KPA berada di bawah Kepala Biro Umum yang kemudian menunjuk PPK.

“Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Gus Ipul juga menginstruksikan Sekretaris Jenderal Robben Rico untuk melakukan rasionalisasi anggaran dan memperkuat tim pengadaan.

Selain itu, Plt Inspektur Jenderal Dody Sukmono mendapat tugas melanjutkan pendalaman dan investigasi.

Hasil Klarifikasi Tim Khusus Pengadaan

Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono melakukan klarifikasi selama satu minggu terhadap pengadaan sepatu 2025. Tim menyatakan secara umum prosedur telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Secara umum, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Namun, tim juga menemukan catatan penting terkait potensi masalah dalam pelaksanaan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi,” kata Agus Jabo Priyono.

Ia menegaskan perlunya pendalaman lanjutan untuk memastikan ada atau tidaknya kesalahan prosedur.

“Sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan

Kementerian Sosial menegaskan langkah penonaktifan ini sebagai upaya menjaga integritas pengadaan. Proses investigasi Inspektorat Jenderal masih berlangsung untuk menelusuri potensi maladministrasi.

Setiap temuan akan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil investigasi juga menjadi dasar perbaikan sistem pengadaan agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional. (*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru