Jakarta, Javanusa—Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) kembali melaksanakan audit syariah terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada 2026. Sebanyak 143 lembaga menjadi target pengawasan tahun depan.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menegaskan penguatan pengawasan penting untuk menjaga tata kelola zakat tetap akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip syariat.
Menurutnya, peningkatan penghimpunan zakat nasional harus berjalan seiring dengan penguatan sistem pengendalian internal di setiap lembaga pengelola zakat.
“Semua pengendalian dan pengawasan itu kita maksudkan untuk menjaga kepercayaan publik kepada Baznas dan LAZ,” kata Abu Rokhmad dalam Temu Konsultasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan ZIS-DSKL di Aula Baznas RI, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026).
Pengumpulan Zakat Terus Meningkat
Abu Rokhmad menilai pengelolaan zakat nasional menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut tren peningkatan penghimpunan zakat menjadi modal penting untuk memperluas manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, peningkatan dana zakat dinilai mampu memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat di berbagai daerah.
Abu menekankan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, setiap lembaga pengelola zakat juga harus memperkuat pengendalian dari internal organisasi.
Ia mengatakan sistem pengawasan internal yang baik dapat mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
“Internal ini sangat penting supaya sejak awal kalau ada hal yang tidak sesuai dengan tujuan lembaga bisa segera dikendalikan,” ujarnya.
Kemenag Siapkan Audit Keuangan dan Evaluasi Kinerja
Dalam kesempatan itu, Abu Rokhmad juga mendorong Baznas menjadi lokomotif transformasi pengelolaan zakat nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola zakat hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kementerian Agama, lanjutnya, terus mendorong transformasi tata kelola zakat agar lebih profesional dan memberi dampak luas bagi masyarakat.
Karena itu, pengawasan dan pembinaan akan berjalan beriringan untuk meningkatkan kualitas layanan lembaga pengelola zakat.
Selain audit syariah, Kemenag menyiapkan audit keuangan terhadap 65 Baznas dan LAZ melalui Kantor Akuntan Publik (KAP). Pemerintah juga menargetkan evaluasi kinerja terhadap 748 lembaga pengelola zakat sepanjang 2026.
“Pengawasan tata kelola ZIS-DSKL ini akan kami dorong lebih kencang lagi pada 2026,” kata Abu Rokhmad.
Pengawasan Berbasis Perbaikan Tata Kelola
Abu menegaskan penguatan pengawasan tidak bertujuan mencari kesalahan lembaga pengelola zakat. Audit dan evaluasi dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Kementerian Agama bersama Baznas dan Inspektorat Jenderal Kemenag juga membahas sejumlah isu strategis dalam pengelolaan ZIS-DSKL.
Pembahasan itu meliputi penguatan regulasi, audit syariah, harmonisasi kebijakan, hingga pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi.
Kegiatan Temu Konsultasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan ZIS-DSKL diikuti jajaran Baznas RI, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Forum tersebut menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat tata kelola zakat nasional yang transparan, amanah, dan berdampak bagi kesejahteraan umat. (*/red)






