Solsel, Javanusa—Sebanyak 500 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) telah mengantongi sertifikat halal hingga Mei 2026.
Capaian tersebut menjadi bagian dari target 1.000 sertifikat halal menjelang kebijakan wajib halal nasional pada Oktober 2026.
Pemkab Solsel terus mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di seluruh kecamatan hingga tingkat nagari melalui Program Unggulan UMKM Naik Kelas.
Langkah ini bertujuan meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memastikan pelaku usaha siap memenuhi regulasi nasional terkait kewajiban sertifikasi halal.
Percepatan Sertifikasi Halal UMKM
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perindagkop dan UKM Solsel Azizah Mutia, mengatakan percepatan sertifikasi halal dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Kajian Halal LDPM Bukittinggi.
Program tersebut mulai berjalan sejak Februari 2026. Dan ini terus didorong sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Sumbar agar capaian sertifikasi halal UMKM meningkat lebih cepat.
“Solok Selatan telah melakukan upaya percepatan sertifikasi halal bagi UMKM ini. Saat ini sudah terbit sekitar 500 sertifikat halal dari target 1.000 sertifikat,” kata Azizah, Selasa (26/5/2026).
Menurut Azizah, jumlah sertifikat halal yang telah terbit masih akan bertambah. Hingga kini, banyak pelaku usaha masih menjalani proses sertifikasi melalui Pusat Kajian Halal LDPM Bukittinggi.
Pendampingan Hingga Tingkat Nagari
Pemerintah daerah juga memperluas pendampingan hingga tingkat nagari agar proses pengurusan sertifikat lebih mudah dijangkau pelaku usaha.
Pendataan dilakukan bersama kepala jorong untuk mempercepat verifikasi dan pengajuan sertifikasi halal.
Azizah menjelaskan, sertifikat halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membuka peluang pengembangan usaha bagi pelaku UMKM.
Selain memperoleh fasilitasi dari pemerintah, pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal juga berpeluang mendapatkan pelatihan, bantuan pemerintah, hingga akses kemitraan usaha yang lebih luas.
“Ini menjadi salah satu upaya mendorong UMKM naik kelas. Selain itu, sertifikat halal juga menjadi salah satu persyaratan dalam aspek perizinan usaha,” ujarnya.
Wajib Halal Berlaku Oktober 2026
Percepatan sertifikasi halal penting karena pemerintah pusat telah menetapkan batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk yang beredar di Indonesia.
Berdasarkan edaran Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, produk makanan, minuman, hingga kosmetik wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kepastian produk kepada masyarakat.
Pemkab Solsel berharap semakin banyak UMKM mampu memenuhi standar produk halal, sekaligus meningkatkan daya saing usaha mereka. (*/red)






