Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membina empat orang yang diduga melakukan praktik kumpul kebo di sebuah rumah di kawasan Perumahan Taman Firdaus, RT 05/RW 02, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penanganan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Padang Sarai melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa sore.
“Laporan masuk sekitar pukul 16.49 WIB. Warga menyampaikan adanya dugaan aktivitas yang meresahkan masyarakat di salah satu rumah di kawasan tersebut,” kata Chandra.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Dubalang Kota Kecamatan Koto Tangah bersama Kasi Trantib dan Petugas Sosial Masyarakat (PSM) langsung mendatangi lokasi. Beberapa menit kemudian, tim tiba di lokasi dan mendapati sejumlah warga telah berkumpul di sekitar rumah yang dilaporkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, seorang perempuan berstatus janda menempati rumah tersebut. Warga menduga sejumlah laki-laki kerap mendatangi rumah itu hingga larut malam. Bahkan, beberapa di antaranya disebut pernah menginap.
Menurut keterangan warga, Ketua RT setempat telah beberapa kali menyampaikan teguran. Namun, upaya tersebut belum mendapat respons yang diharapkan.
Empat Orang Dibawa ke Mako Satpol PP
Untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, petugas Trantib berkoordinasi dengan Polsek Koto Tangah dan Babinsa setempat. Setelah melakukan pengecekan serta mendengarkan keterangan warga dan pihak terkait, petugas membawa empat orang yang berada di lokasi ke Markas Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan pembinaan.
Chandra menjelaskan, empat orang tersebut terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP serta menandatangani surat pernyataan.
“Keempatnya sudah didata dan diberikan pembinaan. Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta berkomitmen menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Imbauan Menjaga Ketertiban Lingkungan
Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat untuk terus menjaga ketertiban umum serta menghormati norma yang berlaku di lingkungan masing-masing.
Selain itu, warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. (*/red)






