Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, unsur Forkopimda Kota Padang, para Wakil Ketua DPRD Kota Padang, anggota DPRD Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Mewakili Wali Kota Padang, Maigus Nasir mengungkapkan rasa syukur atas capaian Pemko Padang yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi prestasi penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemko Padang berhasil meraih opini WTP untuk ke-13 kalinya dan mempertahankannya selama 12 tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
“Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemko Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerjasama antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Maigus Nasir.
Ia menegaskan, Pemko Padang terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari implementasi Program Unggulan (Progul) Padang Amanah.
Pendapatan Daerah Capai Rp2,85 Triliun
Dalam laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah tercatat mencapai Rp2,85 triliun atau 99,15 persen dari target sebesar Rp2,88 triliun.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil mencapai Rp924,53 miliar atau 102,99 persen dari target Rp897,69 miliar. Capaian tersebut menunjukkan kinerja positif Pemko Padang dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
Maigus Nasir juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pemko Padang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Kami berharap, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan diproses DPRD Kota Padang sesuai ketentuan, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda secara tepat waktu,” katanya.
DPRD Siap Bentuk Pansus
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyambut baik penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut. DPRD Kota Padang, katanya, segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dokumen tersebut bersama organisasi perangkat daerah terkait.
“Kita akan bahas Ranperda ini bersama OPD terkait, semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.
Pembahasan Ranperda tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/red)






