Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mulai menggelar operasi pasar Minyakita di sembilan pasar rakyat untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng dan menekan laju inflasi daerah.
Melalui program ini, masyarakat dapat membeli Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.000 per liter.
Program yang berlangsung selama lima hari tersebut bertujuan menjaga ketersediaan pasokan sekaligus memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Kota Padang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Operasi pasar menyasar titik-titik strategis yang menjadi pusat aktivitas perdagangan warga.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menjelaskan intervensi pasar ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen agar tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Melalui operasi pasar ini, masyarakat bisa mendapatkan Minyakita dengan harga Rp15.000 per liter. Untuk memastikan pemerataan dan keadilan bagi seluruh konsumen, setiap orang dibatasi membeli maksimal 4 liter,” ujar Fizlan, Selasa (16/6/2026).
Pembatasan pembelian diterapkan untuk mencegah penumpukan stok oleh pihak tertentu. Sekaligus memastikan distribusi minyak goreng menjangkau lebih banyak warga.
Selain fokus pada kebutuhan pokok, Pemko Padang memanfaatkan kegiatan ini untuk menghadirkan layanan publik yang langsung menyentuh pelaku usaha mikro dan kecil.
Layanan NIB Gratis untuk UMKM
Dalam pelaksanaan operasi pasar, DPMPTSP juga membuka layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung di lokasi kegiatan.
Layanan jemput bola ini bertujuan memperluas legalitas usaha masyarakat sekaligus mempermudah akses terhadap berbagai program pemberdayaan.
Menurut Fizlan, pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan tersebut tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Bagi pelaku usaha yang datang ke lokasi pasar, silakan manfaatkan layanan pengurusan NIB ini. Prosesnya cepat, mudah, dan sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” katanya.
Keberadaan layanan NIB di tengah operasi pasar dinilai dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Di satu sisi pemerintah menjaga daya beli masyarakat, sementara di sisi lain membantu UMKM memperkuat legalitas usahanya.
Jadwal Operasi Pasar Minyakita
Operasi pasar Minyakita akan digelar di sembilan pasar rakyat dengan jadwal sebagai berikut:
-
- 17 Juni 2026: Pasar Raya dan Pasar Banda Buek
- 18 Juni 2026: Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Nanggalo
- 23 Juni 2026: Pasar Tanah Kongsi dan Pasar Alai
- 24 Juni 2026: Pasar Ulak Karang dan Pasar Simpang Haru
- 30 Juni 2026: Pasar Belimbing
Melalui program ini, Pemerintah Kota Padang berharap harga bahan pokok tetap terkendali di tengah dinamika pasar.
Pada saat yang sama, pemerintah juga mendorong pelaku usaha kecil agar semakin berkembang melalui kepemilikan legalitas usaha yang lebih kuat.
Integrasi operasi pasar dan layanan perizinan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, baik dari sisi rumah tangga maupun sektor usaha mikro dan kecil. (*/red)






