Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mulai menyelaraskan sejumlah aturan terkait pajak dan retribusi daerah guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin langsung Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Atos, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkontribusi terhadap PAD.
Target Pendapatan Daerah Meningkat
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan perubahan perda menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, regulasi yang lebih adaptif juga akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Ia menyebutkan Pemko Padang telah mengajukan Perubahan APBD Tahun 2026 dengan peningkatan target pendapatan daerah menjadi Rp3,05 triliun.
“Kenaikan target menjadi Rp3,05 triliun dalam Perubahan APBD 2026 ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret. Pendapatan daerah harus tergali secara optimal, namun dengan catatan penting: tidak boleh membebani masyarakat. Perubahan Perda ini harus mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Fadly Amran.
OPD Diminta Petakan Potensi Baru
Untuk mencapai target tersebut, Fadly meminta seluruh OPD penghasil PAD lebih aktif mengidentifikasi potensi penerimaan baru. Menurutnya, berbagai sektor strategis masih memiliki peluang yang dapat dioptimalkan melalui inovasi kebijakan dan layanan.
Sektor pariwisata, perdagangan, perpajakan, hingga pelayanan kesehatan disebut sebagai area yang perlu terus dipetakan agar potensi penerimaan daerah tidak terlewatkan.
Legalitas Jadi Perhatian Utama
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menekankan bahwa setiap upaya peningkatan PAD harus berlandaskan aturan yang jelas. Ia meminta seluruh perangkat daerah memperhatikan aspek legalitas dalam setiap usulan objek pajak maupun retribusi baru.
“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta potensi lainnya perlu dipetakan dengan matang. Namun, saya tekankan bahwa setiap penambahan objek pajak maupun retribusi baru wajib memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Maigus.
Tindak Lanjut Evaluasi Kemendagri
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang Atos menjelaskan bahwa pembahasan perubahan perda juga merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Selain menyesuaikan sejumlah ketentuan, pemerintah daerah juga membuka ruang bagi usulan objek retribusi baru dari berbagai OPD dan melakukan harmonisasi tarif sesuai regulasi yang lebih tinggi.
“Ada beberapa catatan penting dari Kemendagri yang kita tindak lanjuti hari ini. Salah satunya berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Perda. Selain itu, kami juga melakukan penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelas Atos.
Melalui sinkronisasi tersebut, Pemko Padang berharap revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan. Dan mampu memperkuat pendapatan daerah sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan akuntabel. (*/red)






