Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menindak sebuah kedai tuak yang masih beroperasi di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Senin (22/6/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita minuman beralkohol serta mengamankan seorang perempuan yang tidak dapat menunjukkan identitas diri saat pemeriksaan berlangsung.
Kedai Tuak Masih Beroperasi Saat Petugas Datang
Penertiban ini setelah Satpol PP menerima laporan dari warga yang mengaku resah dengan aktivitas usaha tersebut. Menindaklanjuti aduan itu, tim pengawas langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan kedai masih melayani penjualan tuak dan minuman beralkohol lainnya. Selain itu, lokasi tersebut juga menggelar hiburan musik secara langsung yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Sita Tuak dan Minuman Beralkohol
Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu jerigen berisi tuak serta sejumlah botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Seluruh barang temuan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyita minuman keras, petugas juga mengamankan seorang perempuan yang berada di lokasi. Saat diminta menunjukkan identitas, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan KTP maupun dokumen resmi lainnya.
Perempuan tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Satpol PP Tegaskan Komitmen Menindak Aduan Warga
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Penertiban ini merupakan bentuk respons cepat Satpol PP terhadap laporan masyarakat. Aktivitas kedai tuak yang disertai hiburan musik dinilai telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan. Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin agar tercipta situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. Selain itu, setiap orang yang berada di lokasi juga wajib dapat menunjukkan identitas diri saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ujar Eka Putra Irwandi.
Pemilik Kedai Dipanggil ke Mako Satpol PP
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Padang menerbitkan surat panggilan resmi kepada pemilik usaha. Pemilik kedai diminta hadir di Mako Satpol PP untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan aktivitas usahanya sesuai aturan yang berlaku.
Satpol PP juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Padang agar menjalankan kegiatan usaha sesuai regulasi daerah. Langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi masyarakat. (*/red)






