Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Raya Padang selama enam bulan, terhitung mulai 29 Juni hingga 30 Desember 2026.
Kebijakan tersebut mendukung kelancaran proyek Revitalisasi Kawasan Pasar Raya sekaligus menjamin keselamatan masyarakat selama pekerjaan konstruksi berlangsung.
Penerapan rekayasa lalu lintas berlaku di sejumlah ruas jalan di sekitar pusat perdagangan terbesar di Kota Padang.
Kebijakan ini tertuang dalam surat Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/198/Dg-2026 yang mengacu pada surat Dinas Perhubungan Kota Padang Nomor 500.11.6/552/Dishub-Pd/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Sejumlah Akses Jalan Ditutup, Kendaraan Dialihkan
Selama masa pembangunan, pemerintah menutup sementara sejumlah akses jalan menuju kawasan proyek. Selanjutnya, arus kendaraan dialihkan melalui jalur alternatif yang telah disiapkan Pemerintah Kota Padang bersama instansi terkait.
Pengendara dari arah Jalan Pemuda maupun Jalan Diponegoro tidak lagi dapat melintas lurus menuju kawasan Sentral Pasar Raya (SPR). Ruas jalan mulai dari depan Masjid Taqwa Muhammadiyah hingga kawasan SPR ditutup total untuk seluruh kendaraan.
Selain itu, pemerintah membatasi akses menuju Jalan Belakang Lintas dan Jalan Belakang Tangsi dengan memasang rambu larangan masuk.
Sebagai jalur pengganti, pengendara diarahkan berbelok ke kiri menuju Jalan Bandar Olo, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Jalan Pasar Raya I atau Jalan Pasar Raya II untuk memasuki kawasan Pasar Raya.
Pengendara juga dapat memanfaatkan jalur alternatif melalui ruas jalan di samping Gedung IWAPI maupun jalan di belakang SPR.
Sementara itu, kendaraan dari arah Bandar Belakang Tangsi dialihkan menuju Jalan Adhyaksa sebelum memutar melalui Jalan Belakang Tangsi.
Akses langsung dari Jalan Bundo Kanduang menuju kawasan Air Mancur juga ditutup sementara karena berada di sekitar area pekerjaan revitalisasi.
Pengalihan Arus dari Arah Jalan M. Yamin
Perubahan arus lalu lintas juga berlaku bagi kendaraan yang datang dari arah Jalan M. Yamin maupun kawasan Kantor Balaikota Padang Lama. Akses menuju bundaran Pasar Raya yang menjadi titik pekerjaan konstruksi ditutup untuk kendaraan umum.
Pengendara yang hendak menuju kawasan Pasar Raya diarahkan berbelok ke kanan sebelum titik penutupan. Setelah itu, pengendara melintasi Jalan Sandang Pangan di depan Kantor Balaikota Lama hingga sisi Gedung Fase VII sebelum kembali menuju tujuan masing-masing.
Pemko Padang Imbau Masyarakat Patuhi Rekayasa Lalu Lintas
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang, Malvi Hendri, mengimbau masyarakat agar menyesuaikan perjalanan dan mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas selama proyek revitalisasi berlangsung.
“Diimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu petunjuk yang telah disediakan petugas, serta mengutamakan keselamatan berkendara. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan masyarakat selama proses revitalisasi berlangsung,” ujar Malvi Hendri.
Selain itu, Malvi juga mengajak masyarakat agar mendukung pelaksanaan pembangunan tersebut dengan mengikuti jalur alternatif yang telah ditetapkan serta mematuhi rekayasa lalu lintas selama enam bulan ke depan. (*/red)






