Ninik Mamak Nagari Tambang Tempuh Jalur Hukum, PT DMC Diberi Waktu 14 Hari

Penulis -

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KAN Tambang, Firman Joni, S.Sos, Datuak Gamuak (dua dari kiri) bersama kuasa hukum. (Foto: Dok. Nal)

Ketua KAN Tambang, Firman Joni, S.Sos, Datuak Gamuak (dua dari kiri) bersama kuasa hukum. (Foto: Dok. Nal)

Pessel, Javanusa—Konflik antara 15 orang Ninik Mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dengan PT Dempo Maju Cemerlang (DMC) memasuki babak baru pada 2026.

Para pemangku adat tersebut resmi menunjuk Kantor Hukum Nof Erika, S.H.I, C.MED & Rekan untuk menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi dinilai tidak memberikan kepastian.

Ketua KAN Tambang, Firman Joni, S.Sos, Datuak Gamuak, menegaskan persoalan ini bermula dari tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan terkait pembayaran fee hak ulayat.

“Kami menilai pihak perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran fee hak ulayat kepada para ninik mamak yang memiliki kewenangan adat di Nagari Tambang,” ujarnya, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, namun tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah berupaya menghubungi pihak perusahaan secara langsung, tetapi tidak mendapat respons yang memadai,” katanya.

Firman Joni juga menyebutkan pihaknya telah mengadu kepada pemerintah daerah.

“Kami sudah menghadap Wakil Bupati Pesisir Selatan dan menyurati Bupati, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian,” jelasnya.

Menurutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan telah dua kali memanggil pihak PT DMC, tetapi tidak dihadiri oleh perusahaan.

“Pemanggilan sudah dilakukan dua kali, namun pihak perusahaan tidak hadir,” tegasnya.

Karena tidak adanya kejelasan, para ninik mamak akhirnya sepakat menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat adat.

Meski demikian, kuasa hukum menyebutkan penyelesaian damai tetap menjadi prioritas.

“Setelah gugatan didaftarkan, pihak PT DMC datang ke kantor kami dan meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui mediasi di luar persidangan,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban.

Baca Juga :  Gugatan Nurlis Dkk Dikabulkan, Lahan 107,1 Meter Dieksekusi Pengadilan di Kambang

“Mereka menyatakan siap memenuhi hak-hak yang selama ini belum ditunaikan dan berkomitmen memperhatikan hak masyarakat adat ke depan,” katanya.

Kuasa hukum menjelaskan sebagian kewajiban telah dipenuhi, namun masih ada beberapa poin yang belum diselesaikan.

“Saat ini kami masih menunggu realisasi lanjutan dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam mediasi tersebut pihak PT DMC meminta waktu untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya.

“Mereka meminta waktu 14 hari, dan kami menghormati permintaan tersebut sebagai bentuk itikad baik,” katanya.

Kuasa hukum menegaskan tanah ulayat berada di bawah kewenangan KAN, sehingga setiap perusahaan wajib berkoordinasi dengan lembaga adat.

“Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah adat wajib berkomunikasi dengan KAN sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

“Jika dalam 14 hari kewajiban tidak diselesaikan, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Hingga saat ini, para ninik mamak masih menunggu realisasi komitmen dari PT DMC. Keputusan terkait kelanjutan proses hukum akan ditentukan setelah batas waktu yang disepakati berakhir. (niks)

Berita Terkait

Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal
Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru