Resmi Berlaku! Pengemudi Ojol Kini Berstatus UMKM, Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen

Penulis -

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: Kementerian UMKM)

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: Kementerian UMKM)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini membuat para pengemudi berhak memperoleh berbagai fasilitas dan program pemberdayaan UMKM. Sekaligus menikmati skema pembagian pendapatan baru dengan potongan komisi platform maksimal 8 persen.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.

“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Rabu (1/7).

Penetapan status baru itu berjalan seiring penerapan kebijakan batas maksimal komisi platform sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Dengan skema tersebut, pengemudi memperoleh 92 persen dari tarif perjalanan sesuai implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Sebelumnya, pembagian pendapatan menetapkan 80 persen untuk pengemudi, sedangkan 20 persen menjadi bagian platform digital.

Berhak Mendapatkan Seluruh Fasilitas UMKM

Maman menjelaskan, status sebagai pengusaha mikro membuka akses pengemudi ojol terhadap berbagai program pemerintah yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Program tersebut meliputi perlindungan usaha, pemberdayaan, pembiayaan, hingga fasilitas perpajakan.

Ia menambahkan, pengumuman resmi mengenai penerapan penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.

“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” kata Maman.

Pemerintah Siapkan Program Pemberdayaan

Selain perubahan status, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus agar pengemudi memiliki peluang membangun sumber pendapatan baru di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.

Baca Juga :  2.825 Tenaga PPPK Kota Padang Tahun 2023 Terima SK

Program tersebut mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas kewirausahaan, pengembangan kompetensi, serta pendampingan usaha produktif.

“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” ujar Menteri Maman.

Transisi Dilakukan Bertahap

Menurut Maman, perubahan status pengemudi akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi berbagai asosiasi pengemudi ojol.

Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan organisasi pengemudi agar proses transisi berjalan tertib tanpa mengganggu operasional sehari-hari.

Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat ekonomi rakyat, terutama bagi pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro.

“Kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro akan terus kami percepat agar pelindungan dan pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung semakin optimal,” ujarnya.

Maman memastikan seluruh tahapan administrasi akan dilakukan secara bertahap sehingga tidak membebani pengemudi selama masa penyesuaian.

“Semangat utama kebijakan ini adalah memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara ojol. Persyaratan administratif tidak boleh menjadi beban. Yang terpenting, implementasi kebijakan ini berjalan baik melalui koordinasi seluruh pihak terkait,” katanya.

Ia juga menyatakan pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum yang kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan seluruh ekosistem transportasi daring.

“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” tutur Menteri Maman. (*/red)

Berita Terkait

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan
Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak
Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar
SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  
FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM, Sehari Bisa Raup Omzet hingga Rp 1 Juta Sehari
Pertamina Cek Kualitas Pertalite di Padang, Sampel Diuji hingga Laboratorium Lemigas
Resmikan Al Harris Umrah, Fadly Amran Dorong Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Gavendri Rilis Album Kedua Sympathy/Empathy, Rekam Pergulatan Hidup sebagai Orang Dewasa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB