Jakarta, Javanusa—Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan perannya sebagai sektor strategis.
Industri ini tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air minum yang aman dan berkualitas, tetapi juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja serta penguatan sistem distribusi air secara luas.
Berdasarkan data industri, saat ini terdapat 707 pabrik AMDK dengan kapasitas total mencapai 47 miliar liter per tahun dan nilai investasi sebesar Rp27,8 triliun.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa industri AMDK memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air minum yang aman bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata pada perekonomian nasional.
Ia menyatakan, pengembangan industri ini harus terus dipacu dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penggunaan Sumber Daya Air
Dalam operasionalnya, industri AMDK memanfaatkan berbagai sumber air. Tercatat, penggunaan air permukaan mencapai 7,09 miliar liter, air tanah sebesar 41,08 miliar liter, serta 6,93 miliar liter berasal dari perusahaan penyedia air. Secara keseluruhan, total penggunaan mencapai 55,1 miliar liter per tahun atau setara 0,055 miliar meter kubik per tahun.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan, pemanfaatan air tanah—termasuk dari perusahaan penyedia air—mencapai 48,01 miliar liter per tahun atau sekitar 0,048 miliar meter kubik per tahun. Angka tersebut setara dengan sekitar 0,23 persen dari kapasitas air tanah pada akuifer tertekan di Indonesia.
Komitmen Keberlanjutan dan Teknologi Ramah Lingkungan
Komitmen terhadap pengelolaan sumber daya air berkelanjutan dan kepatuhan regulasi menjadi fokus utama pengembangan industri AMDK.
Untuk memastikan implementasinya, Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke PT Tirta Alam Segar di Cikarang dan PT Tirta Investama di Klaten.
PT Tirta Alam Segar yang merupakan bagian dari Wings Group memproduksi AMDK merek AQUVIVA dengan kapasitas 50 juta botol per bulan. Perusahaan ini menyerap 2.800 tenaga kerja, dengan lebih dari 90 persen berasal dari masyarakat lokal.
Selain itu, perusahaan menjalankan berbagai inisiatif keberlanjutan. Di antaranya pembangunan PLTS atap berkapasitas 10,8 MWp yang mampu mengurangi emisi CO2 hingga 15.078 ton per tahun.
Perusahaan juga menerapkan teknologi Reverse Osmosis untuk mendaur ulang air limbah sehingga menghemat penggunaan air sebesar 20–30 persen.
Tidak hanya itu, perusahaan menyediakan 24 titik Reverse Vending Machine (RVM) melalui kerja sama dengan Plasticpay sebagai bagian dari upaya pengelolaan limbah plastik.
Kepatuhan Regulasi dan Pengawasan
Secara regulasi, industri AMDK beroperasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 dan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024.
Selain itu, produk AMDK masuk dalam ruang lingkup SNI wajib. Pengawasan dilakukan secara berkala oleh Lembaga Sertifikasi Produk dan dimonitor melalui sistem e-Wasdal.
Evaluasi DPR dan Penguatan Sinergi
Melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, Komisi VII DPR RI mengkaji tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi perizinan, aspek lingkungan, serta efektivitas pengelolaan sumber daya air dan kualitas produk.
Putu Juli Ardika menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan industri AMDK, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air serta pengendalian limbah plastik. (*/red)






