Jangan Diabaikan, Telinga Kemasukan Air Bisa Sebabkan Infeksi hingga Gangguan Pendengaran

Penulis -

Senin, 6 Juli 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi telinga kemasukan air. (Foto: AI Generate)

Ilustrasi telinga kemasukan air. (Foto: AI Generate)

Javanusa.com—Telinga kemasukan air umumnya dapat pulih dengan sendirinya. Namun, jika air terjebak terlalu lama di dalam saluran telinga, kondisi tersebut dapat memicu infeksi yang menimbulkan nyeri, gangguan pendengaran, hingga komplikasi.

Karena itu, penting mengetahui cara mengeluarkan air dari telinga sekaligus mengenali tanda-tanda yang membutuhkan penanganan dokter.

Telinga kemasukan air sering terjadi setelah berenang, mandi, atau beraktivitas di air. Meski tampak ringan, air yang tertahan di dalam saluran telinga dalam waktu lama dapat meningkatkan risiko peradangan dan infeksi.

Kondisi ini lebih sering dialami oleh orang yang rutin berenang karena paparan air terjadi berulang. Dalam dunia medis, infeksi pada saluran telinga bagian luar akibat kelembapan berlebih dikenal sebagai otitis eksterna.

Peradangan tersebut menyebabkan saluran telinga memerah dan membengkak. Area yang terdampak berada di antara telinga luar dan gendang telinga.

Gejala Infeksi yang Perlu Diwaspadai

Pada tahap awal, infeksi akibat telinga kemasukan air biasanya hanya menimbulkan keluhan ringan. Namun, tanpa penanganan yang tepat, gejalanya dapat berkembang menjadi lebih serius.

Beberapa tanda awal yang sering muncul meliputi:

    • Telinga tampak kemerahan.
    • Saluran telinga terasa gatal.
    • Nyeri saat daun telinga ditarik atau ketika mengunyah.
    • Sensasi telinga tersumbat karena cairan.
    • Keluar cairan bening tanpa bau.
    • Pendengaran menurun.

Jika infeksi semakin berat, penderita dapat mengalami:

    • Nyeri hebat yang menjalar ke wajah, leher, atau sisi kepala.
    • Pembengkakan dan kemerahan pada telinga bagian luar.
    • Saluran telinga tersumbat sepenuhnya.
    • Demam.
    • Pembengkakan kelenjar getah bening di leher.
Enam Cara Mengeluarkan Air dari Telinga

Mengeluarkan air sesegera mungkin dapat membantu menurunkan risiko infeksi. Berikut beberapa cara yang dapat dicoba.

1. Keringkan bagian luar telinga

Gunakan kain atau handuk yang lembut untuk menyerap air pada bagian luar telinga. Lakukan secara perlahan sambil memiringkan kepala ke sisi telinga yang kemasukan air.

Baca Juga :  Jangan Menyimpan Dendam, Ini 5 Dampak Buruknya bagi Kesehatan Tubuh dan Mental

Hindari memasukkan kain ke dalam saluran telinga karena justru dapat mendorong air semakin dalam.

2. Miringkan kepala

Miringkan kepala ke arah telinga yang terkena. Setelah itu, tarik perlahan daun telinga agar saluran telinga terbuka lebih lebar sehingga air lebih mudah keluar.

3. Berbaring menyamping

Posisikan tubuh dengan telinga yang kemasukan air menghadap ke bawah selama beberapa menit. Gaya gravitasi dapat membantu mengalirkan air keluar secara alami.

4. Menguap

Gerakan menguap dapat membantu membuka saluran eustachius dan mengurangi tekanan di dalam telinga. Kondisi tersebut terkadang mempermudah keluarnya air yang terperangkap.

5. Mengunyah

Mengunyah makanan atau permen karet dapat merangsang pergerakan saluran eustachius. Cara ini bisa membantu mengeluarkan air, terutama bila dilakukan sambil memiringkan kepala.

6. Gunakan pengering rambut

Pengering rambut juga dapat dimanfaatkan untuk membantu menguapkan sisa air di dalam telinga. Gunakan suhu paling rendah dan posisikan alat sekitar satu jengkal dari telinga. Gerakkan secara perlahan, jangan diarahkan terlalu dekat atau terlalu lama.

Kapan Harus Memeriksakan Diri ke Dokter?

Segera berkonsultasi dengan dokter spesialis THT apabila keluhan tidak membaik setelah mencoba berbagai cara tersebut. Pemeriksaan juga diperlukan jika muncul nyeri hebat, gatal yang semakin berat, telinga memerah, keluar darah atau cairan, maupun terjadi gangguan pendengaran.

Dokter biasanya akan membersihkan saluran telinga terlebih dahulu sebelum memberikan terapi untuk mengatasi infeksi dan mengurangi pembengkakan.

Selama masa pengobatan, pasien dianjurkan menghindari aktivitas berenang serta menjaga telinga tetap kering selama sekitar 7–10 hari agar proses penyembuhan berlangsung optimal.

Infeksi yang Dibiarkan Bisa Menimbulkan Komplikasi

Infeksi akibat telinga kemasukan air yang tidak ditangani berisiko menimbulkan berbagai komplikasi. Beberapa di antaranya meliputi gangguan pendengaran sementara, infeksi yang berulang atau berlangsung kronis, osteomielitis ketika infeksi menyebar ke tulang, selulitis pada jaringan sekitar telinga, serta miringitis apabila infeksi mencapai area di sekitar gendang telinga.

Baca Juga :  10 Cara Membasmi Kecoa dari Rumah agar Tidak Kembali Bersarang

Karena itu, jangan menganggap remeh telinga kemasukan air, terutama jika keluhan berlangsung lebih dari beberapa hari atau disertai gejala infeksi. (*/red)

Berita Terkait

Kenali 7 Ciri Penyakit Jantung pada Wanita, Jangan Abaikan Gejala Awalnya
Perkuat Pariwisata Kesehatan Sumbar, Fadly Amran Dorong Digitalisasi Herbal
Lem Gigi Palsu: Jangan Asal Pilih, Ini Cara Menggunakannya dengan Aman
Jerawat Pasir di Wajah Sulit Hilang? Ini 5 Cara Mengatasinya dengan Aman
Jantung Koroner: Kenali Penyebab, Gejala dan Cara Menurunkan Risikonya
Cacar Air pada Anak: Penyebab, Gejala, Cara Mengatasi dan Kapan Harus ke Dokter
Cara Membaca Hasil USG 4D Saat Hamil, Ini Istilah dan Angka yang Perlu Dipahami
Rutin Minum Jus Wortel, Apa Benar Bisa Menyehatkan Mata dan Kulit?

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru