Padang, Javanusa—Patroli terpadu Satpol PP Kota Padang kembali menyasar lima kawasan yang kerap menjadi lokasi pelanggaran pemanfaatan ruang publik.
Dalam operasi yang digelar Rabu (8/7/2026), petugas menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan serta mengamankan sejumlah perlengkapan dagang.
Patroli tersebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum di Kota Padang.
Lima lokasi yang menjadi sasaran pengawasan meliputi Jalan Jati, Jalan Ir. Juanda atau kawasan Flamboyan Baru, Jalan Jhoni Anwar, Jalan Khatib Sulaiman, serta Jalan Ahmad Dahlan di kawasan Alai Parak Kopi.
Kawasan tersebut dipilih karena sering dimanfaatkan PKL untuk berjualan di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan sejumlah pedagang masih menggunakan area yang bukan diperuntukkan sebagai tempat berdagang. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pejalan kaki dan pengguna jalan.
Di Jalan Jati, petugas mengamankan delapan kursi plastik milik pedagang sarapan. Sementara di kawasan Flamboyan Baru, barang yang diamankan berupa satu unit galon, satu tabung gas, dan satu rice cooker.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan dagang dari beberapa lokasi lain. Barang tersebut meliputi kursi plastik, meja, box es, rak kayu, payung, gerobak, hingga satu unit sepeda listrik yang digunakan untuk aktivitas berjualan di ruang publik.
Pengawasan Juga Menjangkau Anak Jalanan dan Manusia Silver
Patroli tidak hanya berfokus pada penertiban PKL. Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng), pak ogah, manusia silver, serta badut jalanan.
Kelompok tersebut menjadi bagian dari pengawasan rutin karena aktivitasnya dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di ruang publik. Melalui patroli berkala, Satpol PP berupaya menjaga fasilitas umum tetap aman dan tertib untuk seluruh warga.
Seluruh barang yang diamankan dalam operasi itu diserahkan kepada Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari prosedur penegakan Perda yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar seluruh proses penindakan berjalan sesuai mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan.
Satpol PP: Penertiban Mengutamakan Pendekatan Humanis
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan pengawasan dan penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya menciptakan Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman.
Menurut Chandra, setiap kegiatan penertiban selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada pedagang maupun masyarakat yang terjaring pengawasan.
“Kami terus mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam setiap penertiban. Namun demikian, kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk berjualan karena dapat mengganggu hak pengguna jalan dan ketertiban umum. Mari bersama-sama menjaga Kota Padang agar tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Chandra Eka Putra.
Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban serta memanfaatkan fasilitas umum sesuai fungsinya. Menurutnya, terciptanya Kota Padang yang tertib tidak hanya bergantung pada aparat penegak Perda, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh warga. (*/red)






