34 Kasus Haji dan Umrah Diserahkan ke Bareskrim, Kemenhaj Tegaskan Perlindungan Jemaah

Penulis -

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid. (Foto: Kemenhaj)

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen Pengendalian PHU) menyerahkan 34 kasus kepada Bareskrim Polri hingga 18 Agustus 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah sekaligus upaya memperkuat perlindungan jemaah.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pihaknya akan membawa aduan yang membutuhkan pendalaman dan proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH).

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun Al Rasyid di Jakarta, Rabu (19/8).

34 Aduan Masuk Proses Penegakan Hukum

Data Ditjen Pengendalian PHU per 18 Agustus 2026 mencatat 34 teradu atau tergugat telah diserahkan kepada APH. Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.

Pada kategori haji khusus, terdapat 14 teradu. Mereka terdiri atas BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK dan YAB.

Sementara itu, kategori umrah mencatat 19 teradu yang masuk dalam penyerahan kasus. Nama yang tercantum yakni TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA dan MIW–SA.

Selain dua kategori tersebut, satu kasus dari penyelenggaraan haji reguler juga diserahkan kepada APH, yakni KBIHU (B/YAA).

Penyerahan Kasus Bukan Bukti Pelanggaran

Harun menekankan bahwa penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak terlapor telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Menurut dia, proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan APH melalui pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Baca Juga :  Arab Saudi Batasi Masuk Makkah Mulai 13 April 2026, Hanya untuk Pemegang Izin Resmi
Ditjen Pengendalian PHU Catat 137 Laporan

Di luar 34 kasus yang telah diserahkan kepada APH, Ditjen Pengendalian PHU mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan atau kasus per 18 Agustus 2026.

Laporan tersebut mencakup berbagai tahapan penanganan. Di antaranya kasus yang terindikasi atau diduga melanggar aturan, proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan, pendalaman, hingga penanganan kasus atau perkara.

Harun menilai jumlah laporan tersebut menjadi pengingat bagi penyelenggara haji dan umrah untuk memperbaiki tata kelola. Penyelenggara juga harus memastikan seluruh hak jemaah tetap terlindungi.

“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah

Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen memperkuat pengawasan bersama berbagai pemangku kepentingan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk membangun penyelenggaraan haji dan umrah yang tertib serta berintegritas.

“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” kata Harun.

Data Ditjen Pengendalian PHU menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan berlangsung secara berjenjang. Prosesnya dimulai dari penerimaan aduan, kemudian berlanjut ke klarifikasi dan pemeriksaan.

Jika hasil penanganan membutuhkan proses hukum lebih lanjut, Ditjen Pengendalian PHU dapat melibatkan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru