Padang, Javanusa—Polresta Padang mengamankan seorang pemuda berinisial DI (22) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis kerambit dan minuman keras saat kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (11/9/2026) dini hari.
Petugas menemukan barang tersebut ketika melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor Honda CBR 150 di kawasan Jembatan Siti Nurbaya.
Polisi sebelumnya mencurigai kendaraan itu karena menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki nomor polisi.
KRYD tersebut berlangsung sejak Kamis malam (10/9/2026) hingga Jumat dini hari. Polresta Padang menggelar patroli untuk mencegah tawuran, balap liar, premanisme, peredaran narkotika, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Polisi Perketat Patroli Malam
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan jajarannya akan terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Padang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, tawuran, maupun aksi balap liar yang membahayakan keselamatan masyarakat. Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan situasi Kota Padang tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Apri Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas remaja pada malam hari juga membutuhkan keterlibatan keluarga. Karena itu, ia meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Peran serta masyarakat, termasuk koordinasi dengan berbagai elemen seperti Dubalang Kota Padang, sangat penting untuk mendeteksi dini potensi gangguan kamtibmas,” katanya.
Pemuda Bawa Kerambit dan Miras
Kegiatan KRYD dipimpin Dantim Timsus Alfa Ipda Fiki Indra Gani bersama personel gabungan. Tim memulai operasi dengan apel pada pukul 23.15 WIB di Mapolresta Padang.
Setelah apel, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan. Patroli mencakup Jalan Kampung Nias, kawasan Klenteng, Jalan Batang Harau, hingga Jembatan Siti Nurbaya.
Sekitar pukul 23.50 WIB, petugas mendapati Honda CBR 150 tanpa nomor polisi yang memakai knalpot brong di Jembatan Siti Nurbaya.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan. Namun, pengendaranya menunjukkan sikap tidak kooperatif dan merekam tindakan petugas sambil mempertanyakan surat perintah.
Pengendara itu juga berusaha menghindar. Kondisi tersebut membuat petugas semakin curiga sehingga mereka melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dengan disaksikan saksi di lokasi.
Dari dalam tas DI (22), warga Pesisir Selatan, polisi menemukan satu senjata tajam jenis kerambit atau pisau kuku elang.
Petugas juga menemukan satu botol minuman keras merek Newport dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen.
Polisi kemudian membawa DI beserta barang bukti ke Mapolresta Padang. Petugas menyerahkannya kepada Piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dua Motor Knalpot Brong Diamankan
Selain menemukan senjata tajam dan minuman keras, Tim KRYD Polresta Padang menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Petugas juga menyasar aktivitas berkendara secara ugal-ugalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Dua sepeda motor diamankan dalam kegiatan tersebut. Kendaraan itu masing-masing dikendarai AP (18), warga Gunung Pangilun, dan DI (22), warga Pesisir Selatan.
AP mengendarai Honda Vario 125 dengan nomor polisi BA 2513 MS. Sementara itu, DI mengendarai Honda CBR warna kuning tanpa nomor polisi.
Usai menyisir kawasan Jembatan Siti Nurbaya, petugas melanjutkan patroli menuju Jalan Khatib Sulaiman dan kawasan Taman Rimbo Kaluang.
Rangkaian KRYD berakhir sekitar pukul 04.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, tertib, dan terkendali. (*)






