25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Pemerintah Perintahkan Penarikan dan Proses Hukum

Penulis -

Rabu, 16 September 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentan Amran Sulaiman dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (15/9). (Foto: Ditjen PKH Kementan)

Mentan Amran Sulaiman dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (15/9). (Foto: Ditjen PKH Kementan)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai standar yang tercantum pada label produk.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengatakan pemerintah langsung mengambil tindakan terhadap produk-produk tersebut.

Langkah yang ditempuh mencakup penarikan beras dari pasar, pencabutan izin, hingga proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9).

25 Merek Beras Masuk Temuan Pemerintah

Hasil pemeriksaan menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan.

Produk itu juga tidak memenuhi SNI 9372:2025 yang mengatur beras fortifikasi.

Sebanyak 25 merek masuk dalam temuan pemerintah. Merek tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Amran mengatakan pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap temuan tersebut. Beras merupakan pangan strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, pemerintah tidak hanya mengejar ketersediaan beras. Pengawasan juga mencakup mutu dan keamanan produk yang beredar.

Hasil Uji Laboratorium Jadi Dasar Penindakan

Temuan itu bermula dari pemeriksaan terhadap beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi.

Pemerintah kemudian menguji sampel melalui sejumlah laboratorium bersertifikat.

Pemeriksaan berlangsung di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.

Hasil pengujian menunjukkan adanya produk yang diduga tidak memiliki kandungan fortifikasi sesuai informasi pada label.

“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 11 Satuan dan Personel Polri

Menurut pemerintah, ketidaksesuaian tersebut menjadi persoalan serius karena konsumen membeli produk berdasarkan informasi kandungan yang tercantum pada kemasan.

Beras Fortifikasi Ditujukan untuk Kelompok Rentan

Amran menjelaskan bahwa fortifikasi memiliki tujuan berbeda dari beras premium.

Produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan. Sasaran itu mencakup masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.

“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.

Selain kandungan, pemerintah juga menemukan perbedaan harga yang sangat besar di pasaran.

Harga Beras Fortifikasi Capai Rp57.000 per Kilogram

Menurut Amran, harga yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram ditemukan mencapai Rp57.000 per kilogram.

Perbedaan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena konsumen membayar lebih mahal untuk produk dengan klaim kandungan fortifikasi tertentu.

“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” ujarnya.

Pemerintah memperkirakan dugaan praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian konsumen hingga sekitar Rp89 triliun.

Namun, angka tersebut masih berupa estimasi. Pemerintah masih melakukan pendalaman bersama aparat penegak hukum.

Amran menegaskan pemerintah akan menindak pihak yang mengambil keuntungan dengan merugikan masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan dukungan gizi.

“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:29 WIB

SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  

Berita Terbaru