Cek Data Terbaru Karhutla, Pantau Hotspot Lewat SiPongi+ Kemenhut

Penulis -

Selasa, 8 September 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek data terbaru Karhutla dan hotspot nasional melalui SiPongi+ Kemenhut

Cek data terbaru Karhutla dan hotspot nasional melalui SiPongi+ Kemenhut

Jakarta, Javanusa—Masyarakat kini dapat memantau perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sebaran hotspot melalui SiPongi+, sistem pemantauan milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemenhut terus menjalankan operasi penanganan Karhutla di sejumlah provinsi prioritas. Berdasarkan pantauan terbaru, jumlah hotspot nasional menunjukkan tren penurunan.

Informasi tersebut dapat masyarakat akses melalui kanal resmi Kementerian Kehutanan. Data pemantauan Karhutla tersedia melalui layanan SiPongi+.

Cara Memantau Data Karhutla di SiPongi+

SiPongi+ menyediakan informasi mengenai hotspot dan perkembangan penanganan Karhutla. Sistem tersebut membantu masyarakat melihat kondisi berdasarkan wilayah dan periode tertentu.

Untuk mengakses data terbaru, masyarakat dapat membuka situs resmi Kementerian Kehutanan. Pengguna juga dapat langsung mengunjungi layanan SiPongi+.

Berikut langkah untuk mengecek data Karhutla:

  1. Buka situs resmi Kehutanan.go.id dan cari banner SiPongi+. Pengguna juga dapat langsung mengakses SiPongi+.
  2. Informasi dan siaran pers terbaru tersedia pada halaman utama situs Kementerian Kehutanan.
  3. Untuk melihat perkembangan Karhutla, buka halaman utama SiPongi+ yang memuat rangkuman data terbaru.
  4. Pilih menu Peta Hotspot untuk melihat titik panas berdasarkan lokasi dan data pendukung.
  5. Gunakan menu Sebaran Titik Panas untuk memperoleh informasi yang lebih terperinci.
  6. Sesuaikan periode, provinsi, satelit, serta tingkat kepercayaan sesuai kebutuhan pemantauan.
Kenali Tingkat Kepercayaan Hotspot

SiPongi+ menggunakan tingkat kepercayaan atau confidence level untuk menunjukkan indikasi hotspot. Sistem tersebut membaginya dalam tiga kategori.

Hijau atau low (0–29 persen) menunjukkan indikasi dengan tingkat kepercayaan rendah.

Kuning atau medium (30–79 persen) menunjukkan tingkat kepercayaan sedang dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Merah atau high (80–100 persen) menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi sehingga perlu mendapat perhatian lebih.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa hotspot bukan berarti secara otomatis menunjukkan lokasi kebakaran.

Baca Juga :  Dorong Ekonomi Lokal, Pj Wako Padang Dukung IKM Penuhi Standar TKDN
Hotspot Perlu Verifikasi di Lapangan

Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi melalui satelit.

Satu peristiwa kebakaran juga dapat menghasilkan beberapa titik hotspot. Karena itu, petugas tetap perlu melakukan groundcheck untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Selain data satelit, Kemenhut bersama instansi terkait memantau berbagai faktor pendukung. Pemantauan mencakup kondisi kebakaran, curah hujan, kualitas udara, sebaran asap, cuaca, hingga jarak pandang.

Data tersebut membantu pemerintah menentukan prioritas pengerahan personel. Informasi yang sama juga menjadi dasar untuk menjalankan operasi darat dan udara serta mengambil langkah perlindungan masyarakat.

Masyarakat Diminta Waspadai Dampak Asap

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan menggunakan api.

Masyarakat yang berada di wilayah terdampak asap juga perlu mengikuti informasi resmi terkait kualitas udara, cuaca, dan jarak pandang. Aktivitas di luar ruangan sebaiknya menyesuaikan kondisi lingkungan.

Selain itu, masyarakat dapat membantu penanganan Karhutla dengan melaporkan keberadaan asap, titik api, atau indikasi kebakaran kepada petugas.

Laporan dapat disampaikan melalui Posko Karhutla Kementerian Kehutanan di nomor 021-5704618, WhatsApp +62 8131-00-35000, atau email posko.karhutla@kehutanan.go.id.

Dengan laporan lebih awal, petugas dapat segera melakukan pengecekan dan menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan. (*)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB