Realisasi Anggaran MBG 2026 Capai Rp139,77 Triliun, BGN Masih Punya Rp79 Triliun

Penulis -

Jumat, 18 September 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan BGN beserta jajaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Pimpinan BGN beserta jajaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat realisasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp139,77 triliun hingga 16 September 2026.

Angka tersebut setara 63,89 persen dari pagu MBG sebesar Rp218,77 triliun. Dengan demikian, masih tersedia sekitar Rp79 triliun untuk mendukung penyaluran program hingga akhir 2026.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan capaian tersebut berjalan bersamaan dengan pembenahan tata kelola MBG. Pemerintah juga terus menajamkan sasaran penerima manfaat dan memperkuat kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Realisasi anggaran Program MBG sampai 16 September 2026 telah mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89% dari pagu Rp218,77 triliun. Pada saat yang sama, kami terus melakukan pembenahan tata kelola agar pelaksanaan program semakin tepat sasaran dan kualitas layanannya tetap terjaga,” ujar Mas Dar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9).

Pagu Anggaran BGN Setelah Penajaman

Anggaran MBG menjadi bagian dari pagu BGN 2026 yang telah melalui proses penajaman belanja. Sebelumnya, BGN memiliki total pagu Rp268 triliun.

Pagu awal tersebut mencakup Program Pemenuhan Gizi Nasional sebesar Rp255,83 triliun dan Dukungan Manajemen Rp12,17 triliun.

Setelah penajaman, total pagu BGN turun menjadi Rp229,75 triliun. Alokasinya terdiri dari Rp221,30 triliun untuk Program Pemenuhan Gizi Nasional dan Rp8,45 triliun untuk Dukungan Manajemen.

Dari anggaran Program Pemenuhan Gizi Nasional, Rp218,77 triliun atau 98,86 persen digunakan untuk MBG. Sementara itu, Rp2,53 triliun atau 1,14 persen mendukung kegiatan teknis non-MBG di bidang pemenuhan gizi.

Untuk Dukungan Manajemen, BGN mengalokasikan Rp8,45 triliun. Dana tersebut mencakup gaji dan tunjangan Rp7,19 triliun, operasional serta pemeliharaan kantor Rp494,48 miliar, dan dukungan manajemen non-operasional Rp762,86 miliar.

Baca Juga :  Lulusan SMA/SMK Merapat! PT Agroveta Husada Dharma Buka Lowongan Kerja
Realisasi Anggaran BGN Capai 63,83 Persen

Secara keseluruhan, BGN telah merealisasikan Rp143,04 triliun hingga 16 September 2026. Nilai tersebut mencapai 63,83 persen dari total pagu Rp229,75 triliun.

Realisasi Program Pemenuhan Gizi Nasional mencapai 63,89 persen. Sementara itu, Dukungan Manajemen mencatat realisasi sebesar 60,71 persen.

Jika dilihat berdasarkan jenis belanja, realisasi Belanja Pegawai mencapai 64,33 persen. Belanja Barang berada di level 63,82 persen, sedangkan Belanja Modal mencapai 71,03 persen.

Berdasarkan fungsi anggaran, realisasi Fungsi Ekonomi mencapai 61,28 persen. Fungsi Kesehatan mencapai 65,80 persen dan Fungsi Pendidikan sebesar 63,68 persen.

MBG Sudah Menjangkau 56,99 Juta Penerima

Dari sisi penerima manfaat, program MBG telah menjangkau 56,99 juta orang berdasarkan data per 31 Agustus 2026.

Jumlah tersebut setara 76,45 persen dari target 74,56 juta penerima manfaat. Artinya, masih terdapat selisih sekitar 17,56 juta penerima dari target yang ditetapkan.

BGN menjelaskan bahwa data anggaran dan penerima manfaat memiliki tanggal cut-off berbeda. Perbedaan tersebut berkaitan dengan penyelarasan siklus sinkronisasi bulanan data penerima manfaat.

Langkah itu dilakukan untuk menjaga akurasi sekaligus akuntabilitas dalam penyajian data pelaksanaan MBG.

BGN Lakukan Refocusing Penerima MBG

Sudaryono menegaskan angka penerima manfaat tersebut masih bersifat sementara. BGN masih melakukan pembenahan tata kelola, termasuk melalui refocusing sasaran program.

Sebanyak 1.653 satuan pendidikan telah dikeluarkan dari daftar penerima MBG. BGN selanjutnya mengarahkan layanan kepada kelompok yang lebih membutuhkan.

Prioritas juga mencakup wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain itu, BGN memperhatikan daerah dengan kebutuhan intervensi gizi yang lebih tinggi.

“Refocusing ini kami lakukan agar program semakin tepat sasaran. Jadi, selisih terhadap target penerima manfaat bukan berarti program berhenti. Ini merupakan bagian dari proses pembenahan agar ekspansi MBG berjalan lebih tepat sasaran, aman, akuntabel, dan berkelanjutan. Setelah kesiapan layanan terpenuhi, perluasan penerima manfaat akan terus kami lakukan secara bertahap,” kata Mas Dar.

Baca Juga :  Dari Pangan hingga Investasi, Presiden Prabowo Sampaikan Delapan Agenda Prioritas RAPBN 2026
Sisa Rp79 Triliun untuk Penyaluran MBG

Melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper), pagu awal penyaluran MBG mencapai Rp248,29 triliun. BGN kemudian melakukan penajaman belanja sebesar Rp29,51 triliun.

Setelah penajaman, pagu tersedia untuk MBG menjadi Rp218,77 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp139,77 triliun telah terealisasi hingga 16 September 2026.

Dengan realisasi tersebut, BGN masih memiliki sekitar Rp79 triliun untuk mendukung penyaluran MBG hingga akhir tahun.

BGN menyatakan pelaksanaan anggaran akan terus diarahkan sesuai target kinerja. Pemerintah juga menempatkan ketepatan sasaran, kesiapan layanan, kualitas, keamanan, dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam perluasan program. (*)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru