Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan enam pasangan yang diduga melanggar ketentuan saat petugas melakukan pemeriksaan penginapan, Sabtu (26/9/2026) dini hari.
Petugas menemukan pasangan tersebut ketika menggelar pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di sejumlah penginapan wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Utara.
Pengawasan dipimpin Kepala Bidang SDA Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade. Ia didampingi Kasi Bina Potensi Satpol PP Kota Padang, Suwondo.
Malizar Ade mengatakan petugas menemukan pelanggaran saat memeriksa salah satu penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat.
“Pada pengawasan kali ini ada beberapa penginapan yang kita lakukan pemeriksaan. Sangat disayangkan, di salah satu penginapan masih kita temukan adanya pelanggaran,” kata Malizar Ade.
Menurut Ade, petugas menemukan sejumlah pasangan yang tidak dapat menunjukkan status hubungan yang sesuai dengan ketentuan saat pemeriksaan berlangsung.
Petugas kemudian membawa enam pasangan tersebut ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan proses lebih lanjut.
“Pada pengawasan kali ini sebanyak enam pasangan ilegal kita amankan dari penginapan tersebut dan langsung kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang,” jelas Ade.
Diproses PPNS Satpol PP Padang
Setelah diamankan, keenam pasangan tersebut akan menjalani pendataan serta pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Malizar Ade menjelaskan, proses tersebut bertujuan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah dilakukan penyidikan oleh PPNS, kita juga akan panggil pihak keluarga mereka untuk diberikan arahan agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali sebagai bentuk pembinaan,” ujarnya.
Selain pembinaan terhadap pasangan yang diamankan, Satpol PP Padang juga akan memanggil pengelola penginapan tempat mereka ditemukan.
Pemilik penginapan akan dimintai keterangan dan menjalani proses sesuai aturan yang berlaku melalui PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Selain itu, pemilik penginapan juga akan dipanggil untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang guna diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Malizar Ade. (*)






