High Heels Tetap Cantik Dipakai, Ini Cara Mencegah Nyeri dan Cedera Kaki

Penulis -

Senin, 28 September 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Wanita memakai high heels. (Foto: AI Generated)

Ilustrasi Wanita memakai high heels. (Foto: AI Generated)

Javanusa.com—High heels memang dapat menunjang penampilan, tetapi pemakaian terlalu lama bisa memberi tekanan besar pada kaki.

Risiko tersebut meningkat ketika sepatu memiliki hak tinggi, ujung sempit, atau ukuran yang tidak sesuai.

Tekanan terutama muncul karena posisi tumit yang terangkat membuat beban tubuh berpindah ke bagian depan telapak kaki. Jika berlangsung terus-menerus, kondisi ini dapat memicu berbagai masalah pada kaki.

Karena itu, pemilihan model sepatu dan lama pemakaian menjadi hal penting. Dengan beberapa langkah sederhana, pengguna tetap bisa mengenakan high heels tanpa mengabaikan kenyamanan kaki.

High Heels Mengubah Distribusi Beban Tubuh

Saat mengenakan sepatu hak tinggi, posisi kaki berubah sehingga bagian depan telapak kaki menerima beban lebih besar. Banner Health menyebut kondisi tersebut dapat menyebabkan metatarsalgia atau nyeri pada area bawah jari kaki.

Tekanan berulang juga dapat meningkatkan risiko cedera tulang. Sementara itu, bagian depan sepatu yang terlalu sempit bisa menekan jari kaki dan memicu bunion, kapalan, serta mata ikan.

Masalah lain juga dapat muncul akibat tekanan pada jari. Kementerian Kesehatan RI menjelaskan bahwa sepatu yang terlalu sempit dapat membuat otot dan tendon jari memendek.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan jari menekuk seperti palu atau dikenal sebagai hammer toe. Tekanan pada saraf di antara jari juga dapat memicu neuroma Morton yang menimbulkan nyeri dan peradangan.

Dampaknya Bisa Menjalar ke Lutut dan Punggung

Risiko penggunaan high heels tidak hanya berkaitan dengan bentuk dan kondisi jari kaki. Posisi tumit yang terus terangkat juga dapat membuat tendon Achilles memendek.

Perubahan posisi kaki turut memengaruhi pola berjalan. Akibatnya, lutut, pinggul, hingga punggung bagian bawah dapat menerima beban tambahan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Tiba di Beijing

Kaki juga menjadi kurang stabil ketika menggunakan hak tinggi. Kondisi tersebut meningkatkan kemungkinan terkilir, terutama ketika otot mulai mengalami kelelahan setelah berjalan atau berdiri cukup lama.

Kemenkes RI menganjurkan masyarakat menghindari penggunaan hak tinggi untuk mengurangi risiko ketidakstabilan dan jatuh. Untuk membantu menjaga keseimbangan serta mengurangi tekanan pada bagian depan kaki, tinggi hak sebaiknya tidak melebihi 2,5 sentimeter.

Tips Memakai High Heels agar Lebih Nyaman

Penggunaan high heels tidak harus selalu berujung pada kaki pegal. Beberapa kebiasaan berikut dapat membantu mengurangi tekanan dan meningkatkan kenyamanan:

    • Pilih hak yang rendah dan lebih lebar. Hak yang rendah dapat mengurangi tekanan pada bagian depan telapak kaki.
    • Perhatikan bentuk ujung sepatu. Model dengan bagian depan membulat atau terbuka memberi ruang lebih bagi jari kaki.
    • Gunakan bantalan yang empuk. Alas tambahan dapat membantu meningkatkan kenyamanan selama sepatu digunakan.
    • Pastikan ukurannya tepat. Sepatu sebaiknya langsung terasa nyaman sejak pertama dipakai. Sisakan ruang sekitar 1–1,5 sentimeter di bagian depan jari.
    • Batasi waktu pemakaian. Bawa sepatu datar sebagai alternatif ketika bepergian atau saat kaki mulai terasa lelah.
    • Perkuat otot inti dan punggung. Latihan tersebut dapat membantu menjaga keseimbangan tubuh ketika berjalan menggunakan hak tinggi.
    • Berhenti jika muncul keluhan. Lepaskan sepatu apabila kaki mulai terasa nyeri, lecet, atau mengalami pembengkakan.
Kapan Nyeri Kaki Perlu Diperiksa?

Keluhan setelah memakai high heels umumnya perlu mendapat perhatian apabila tidak membaik meski kaki sudah beristirahat. Pemeriksaan medis juga diperlukan ketika jari kaki mulai berubah bentuk atau muncul benjolan di sekitar pangkal ibu jari.

Rasa kebas dan kesemutan pada kaki juga tidak sebaiknya diabaikan. Kondisi tersebut dapat menjadi tanda adanya gangguan yang membutuhkan evaluasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Jangan Salah Pilih, Ini Cara Mengukur Ukuran Bra dan Cup agar Nyaman Dipakai

Segera cari pertolongan medis jika pergelangan kaki mengalami pembengkakan hebat atau cedera membuat seseorang sulit menapak. Pemeriksaan juga penting setelah jatuh jika terdapat dugaan patah tulang. (*)

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih, Ini Cara Mengukur Ukuran Bra dan Cup agar Nyaman Dipakai
Jangan Asal Mewarnai Rambut, Begini Cara Aman Menggunakan Cat Rambut

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru