189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan

Penulis -

Rabu, 30 September 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Ahmad Abdullah. (Foto: Kemenhaj)

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Ahmad Abdullah. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap travel haji dan umrah setelah menerima 189 pengaduan masyarakat hingga September 2026.

Pengaduan tersebut didominasi dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah. Kemenhaj menyatakan pengawasan perlu diperkuat untuk melindungi jemaah sekaligus memastikan penyelenggara memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengaduan Haji dan Umrah Masih Tinggi

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Ahmad Abdullah, menyampaikan data tersebut dalam Media Briefing bertajuk “Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah”.

Kegiatan itu berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ahmad mengatakan, pengawasan tidak sekadar memastikan jemaah dapat berangkat dan kembali dengan layanan yang baik. Kemenhaj juga berupaya menutup celah yang dapat memicu penyimpangan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah.

Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI yang dihimpun Kemenhaj menunjukkan jumlah pengaduan mengalami peningkatan.

Pada 2023, jumlah pengaduan terkait perjalanan haji dan umrah mencapai sekitar 400 kasus. Angka tersebut kemudian naik menjadi sekitar 500 pengaduan pada 2024.

Sementara itu, hingga September 2026 tercatat 189 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 74 kasus berkaitan dengan haji dan 93 kasus berasal dari perjalanan umrah.

Modus yang muncul relatif serupa, yakni dugaan penipuan serta penggelapan dana perjalanan.

Kemenhaj Utamakan Edukasi dan Mediasi

Ahmad menjelaskan, Kemenhaj memiliki sejumlah fungsi dalam menangani persoalan yang muncul antara jemaah dan penyelenggara perjalanan.

Fungsi tersebut mencakup perlindungan hak jemaah, pencegahan penyimpangan, pengawasan kepatuhan, penjagaan mutu layanan, hingga penanganan pengaduan.

“Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada,” ujar Ahmad Abdullah.

Baca Juga :  Gerakkan Ekonomi Nasional, Menhaj Dorong Kurma Lokal Masuk Ekosistem Haji

Dalam penyelesaian pengaduan, Kemenhaj terlebih dahulu mengedepankan edukasi dan mediasi. Proses tersebut mempertemukan jemaah dengan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Namun, Kemenhaj dapat meneruskan persoalan kepada aparat penegak hukum apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib,” tegas Ahmad.

Jumlah Jemaah Umrah Jadi Tantangan Pengawasan

Perubahan struktur kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah juga menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan.

Ahmad menyoroti pentingnya kesinambungan pengelolaan haji dan umrah. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat dukungan postur anggaran dan infrastruktur pengawasan yang sepadan.

Jumlah jemaah umrah Indonesia mencapai sedikitnya 2 juta hingga 3 juta orang setiap tahun. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan kuota haji reguler yang berada di kisaran 200.000 jemaah.

Karena itu, penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum di lapangan menjadi kebutuhan penting. Langkah tersebut diperlukan untuk mengimbangi besarnya jumlah masyarakat yang menggunakan layanan perjalanan ibadah.

Masyarakat Diminta Cek Legalitas Travel

Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memilih penyelenggara perjalanan haji maupun umrah.

Calon jemaah perlu memastikan legalitas travel sebelum membayar atau mendaftarkan diri. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengurangi risiko penipuan dan persoalan dana perjalanan.

Masyarakat juga perlu memastikan penyelenggara memiliki izin sebagai PPIU maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dengan langkah tersebut, jemaah dapat memperoleh kepastian layanan dan menjalankan ibadah di Tanah Suci dengan lebih aman. (*)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru