6 Layanan Estetik yang Populer, Bagaimana Hukum Halalnya Menurut Islam?

Penulis -

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi facial treatment. (Foto: AI Generated)

Ilustrasi facial treatment. (Foto: AI Generated)

Javanusa.com—Botox, filler, hingga tanam benang menjadi pilihan banyak orang untuk merawat kulit dan memperbaiki penampilan.

Namun, sebelum menjalani prosedur tersebut, konsumen Muslim perlu memahami aspek kehalalan bahan, keamanan tindakan, serta tujuan perawatannya.

Hukum layanan estetik dalam Islam tidak selalu sama. Ada prosedur yang diperbolehkan untuk pengobatan atau perawatan, tetapi ada pula yang dilarang karena tujuan, risiko, atau cara pelaksanaannya.

Auditor Halal LPH LPPOM, Rina Maulidiyah, menjelaskan penentuan hukum perawatan kecantikan harus mempertimbangkan beberapa aspek sekaligus.

“Ada tindakan yang diperbolehkan, ada yang tidak, dan semuanya bergantung pada tujuan, bahan, serta prosedur,” jelas Rina, dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, Senin (12/10/2026).

Berikut enam layanan estetik yang perlu diketahui konsumen Muslim sebelum memilih perawatan di klinik kecantikan.

1. Botox

Botox menggunakan botulinum toxin, yaitu neurotoksin yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium botulinum. Zat ini dapat menghambat aktivitas otot untuk sementara sehingga dokter memanfaatkannya dalam sejumlah tindakan medis maupun estetika.

Dalam perawatan wajah, dokter menyuntikkan botox ke area tertentu untuk mengurangi aktivitas otot penyebab kerutan. Penggunaannya juga dapat membantu menangani kondisi medis tertentu sesuai indikasi.

Dalam perspektif Islam, penggunaan botox dapat diperbolehkan untuk pengobatan atau kebutuhan medis. Contohnya, dokter dapat mempertimbangkannya untuk mengatasi gangguan otot tertentu sesuai kondisi pasien.

Meski demikian, konsumen perlu memperhatikan kehalalan bahan, keamanan prosedur, dan kompetensi tenaga medis. Penggunaan yang membahayakan tubuh atau melibatkan unsur terlarang perlu dihindari.

2. Bedah Plastik

Bedah plastik mencakup tindakan operasi untuk memperbaiki bentuk maupun fungsi bagian tubuh. Secara umum, prosedur ini terbagi menjadi bedah rekonstruksi dan bedah estetik.

Bedah rekonstruksi bertujuan memperbaiki kelainan atau kerusakan tubuh. Contohnya meliputi operasi bibir sumbing, penanganan kontraktur akibat luka bakar, pengangkatan keloid, serta penanganan tumor tertentu.

Baca Juga :  Stres Tak Kunjung Hilang? Coba 6 Cara Sederhana Ini, Pikiran Lebih Tenang dalam 20 Menit

Tindakan rekonstruksi dapat diperbolehkan apabila memiliki manfaat medis yang jelas, memenuhi persyaratan syariat, dan dilakukan secara aman oleh dokter yang kompeten.

Sementara itu, bedah estetik bertujuan memperbaiki penampilan. Hukumnya bergantung pada tujuan, bentuk perubahan, dan pertimbangan syariat yang relevan.

Operasi untuk mengubah bentuk tubuh secara permanen tanpa kebutuhan yang dibenarkan agama, seperti mengubah bentuk hidung semata-mata demi mengikuti standar kecantikan tertentu, dapat menimbulkan persoalan hukum. Begitu pula tindakan yang mengubah organ seksual tanpa alasan yang dibenarkan.

Sebaliknya, tindakan untuk memperbaiki kondisi yang mengganggu fungsi atau mengoreksi kekurangan fisik tertentu perlu dinilai berdasarkan kebutuhan, manfaat, risiko, dan ketentuan syariat.

Karena itu, pasien sebaiknya berkonsultasi dengan dokter sebelum menjalani operasi. Pertimbangan medis dan keagamaan perlu berjalan beriringan.

3. Tanam Benang

Tanam benang atau thread lift merupakan prosedur estetika dengan memasukkan benang khusus ke jaringan bawah kulit. Tindakan ini bertujuan memberikan efek pengencangan dan merangsang respons pembentukan kolagen.

Sebagian orang memilih prosedur tersebut untuk mengurangi tampilan kerutan atau membuat kontur wajah terlihat lebih kencang. Namun, hasil dan risiko tindakan bergantung pada teknik, kondisi pasien, serta jenis benang yang digunakan.

Dalam perspektif Islam, penilaian terhadap tanam benang tidak cukup hanya berdasarkan nama prosedurnya. Tujuan tindakan, tingkat perubahan yang diinginkan, bahan, serta potensi bahayanya juga perlu diperhatikan.

Perawatan untuk memperbaiki kondisi kulit dapat dipertimbangkan selama memenuhi ketentuan syariat dan tidak menimbulkan bahaya yang tidak dapat dibenarkan. Sebaliknya, tindakan dengan tujuan atau cara yang dilarang agama tidak menjadi halal hanya karena dilakukan di klinik kecantikan.

Konsumen juga perlu memastikan bahwa prosedur berlangsung di fasilitas yang sesuai dan ditangani tenaga medis dengan kompetensi yang relevan.

4. Filler

Filler merupakan prosedur injeksi yang memasukkan bahan tertentu ke jaringan wajah untuk menambah volume atau memperbaiki kontur. Dokter dapat menggunakannya untuk menyamarkan kerutan, mengisi cekungan, atau memperbaiki tampilan bekas jerawat tertentu.

Baca Juga :  Pemko Padang Berlakukan Moratorium Mutasi ASN Masuk ke Padang

Hukum penggunaan filler dalam Islam bergantung pada bahan, tujuan, dan cara pelaksanaannya. Perawatan untuk mengoreksi kekurangan fisik atau memperbaiki penampilan secara wajar perlu dinilai berdasarkan manfaat dan ketentuan syariat.

Sebagai contoh, dokter dapat mempertimbangkan filler untuk mengisi cekungan pada wajah atau menyamarkan bekas luka tertentu. Namun, tindakan tersebut tetap memerlukan indikasi yang jelas dan evaluasi risiko.

Bahan filler juga perlu mendapat perhatian khusus. Konsumen sebaiknya memastikan komposisi produk, status kehalalannya, keamanan penggunaannya, serta legalitas produk dan fasilitas yang menyediakan layanan.

Prosedur ini tidak boleh menimbulkan bahaya yang tidak dapat dibenarkan atau digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat. Konsultasi dengan tenaga medis kompeten menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan.

5. Laser Treatment

Laser treatment menggunakan energi cahaya untuk menangani berbagai kondisi kulit. Dokter dapat memanfaatkannya untuk membantu mengurangi bekas jerawat, memperbaiki tekstur kulit, atau menangani masalah pigmentasi tertentu.

Menurut penjelasan dalam sumber yang dirujuk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa khusus yang secara langsung membahas penggunaan laser treatment.

Meski demikian, perawatan ini dapat dinilai berdasarkan prinsip umum hukum Islam mengenai pengobatan, keamanan, dan tujuan tindakan. Penggunaan laser untuk menangani masalah kulit atau memperbaiki kondisi yang mengganggu dapat dipertimbangkan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Misalnya, seseorang dengan bekas jerawat berupa hiperpigmentasi atau bopeng dapat berkonsultasi dengan dokter mengenai pilihan terapi laser. Dokter perlu menilai jenis kelainan kulit, indikasi, kemungkinan efek samping, dan manfaat yang realistis.

Dengan demikian, keputusan menjalani laser treatment sebaiknya tidak hanya didasarkan pada tren kecantikan. Konsumen perlu mempertimbangkan kebutuhan medis dan keamanan prosedur.

6. Facial dan Kosmetik

Facial merupakan perawatan wajah yang dapat mencakup pembersihan kulit, eksfoliasi, pijat, dan penggunaan masker. Perawatan ini bertujuan menjaga kebersihan kulit sekaligus membantu menangani sejumlah masalah kulit ringan.

Baca Juga :  Air RO vs Air Mineral, Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Harian?

Dalam Islam, facial dan penggunaan kosmetik pada dasarnya diperbolehkan selama bahan yang digunakan memenuhi ketentuan kehalalan dan penggunaannya tidak bertentangan dengan syariat.

Konsumen dapat menjalani perawatan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan kulit. Namun, penggunaan kosmetik maupun tindakan perawatan tetap perlu memperhatikan keamanan, kondisi kulit, serta petunjuk penggunaan.

Selain itu, pemilihan produk perlu mempertimbangkan komposisi dan status kehalalannya. Konsumen sebaiknya tidak hanya terpaku pada klaim kecantikan atau popularitas suatu merek.

Kehalalan Bahan dan Keamanan Prosedur Sama Pentingnya

Rina Maulidiyah menegaskan bahwa konsumen perlu menilai layanan estetik secara menyeluruh. Pertimbangan tersebut mencakup tujuan perawatan, keamanan tindakan, dan kehalalan bahan yang digunakan.

“Pada akhirnya, setiap layanan estetik di klinik kecantikan perlu ditimbang bukan hanya dari sisi kecantikan, tetapi juga keamanannya, tujuan pelaksanaannya, serta kehalalan bahan yang digunakan. Prinsip dasarnya sederhana: boleh selama tidak mengubah ciptaan Allah secara berlebihan, tidak berbahaya, tidak menipu, dan menggunakan bahan halal,” tegas Rina.

Sejalan dengan meningkatnya perhatian terhadap produk dan layanan halal, sertifikasi halal BPJPH menjadi salah satu informasi yang dapat diperiksa konsumen. Namun, status sertifikasi perlu diverifikasi sesuai produk atau layanan yang tercakup dalam sertifikat.

Konsumen juga perlu memastikan bahwa tenaga medis memiliki kompetensi yang sesuai dan prosedur memenuhi standar keselamatan. Sertifikat halal tidak menggantikan kebutuhan akan evaluasi medis maupun jaminan keamanan tindakan.

Pada akhirnya, keputusan menjalani perawatan kecantikan perlu mempertimbangkan kebutuhan, manfaat, risiko, dan prinsip agama. Dengan informasi yang memadai, konsumen dapat memilih layanan estetik secara lebih bijak. (*)

Sumber:

Berita Terkait

5 Gerakan Leg Day Gym untuk Pemula, Lengkap dengan Tips Mengatasi Nyeri Otot
Tak Hanya Mempercantik Ruangan, Ini 5 Manfaat Bunga Tulip yang Jarang Diketahui
Kenali 7 Ciri Penyakit Jantung pada Wanita, Jangan Abaikan Gejala Awalnya
Perkuat Pariwisata Kesehatan Sumbar, Fadly Amran Dorong Digitalisasi Herbal
Lem Gigi Palsu: Jangan Asal Pilih, Ini Cara Menggunakannya dengan Aman
Jerawat Pasir di Wajah Sulit Hilang? Ini 5 Cara Mengatasinya dengan Aman
Jantung Koroner: Kenali Penyebab, Gejala dan Cara Menurunkan Risikonya
Cacar Air pada Anak: Penyebab, Gejala, Cara Mengatasi dan Kapan Harus ke Dokter

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:18 WIB

KAI Divre II Sumbar Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Kacamata kepada 30 Siswa

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tingkatkan Daya Saing UMKM, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Halal dan Keamanan Pangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Pemko Padang Revitalisasi RPH Aie Pacah pada 2027, Ini Fasilitas yang Akan Dibenahi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Sembako, Gas LPG dan Pakaian untuk Korban Banjir di Padang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Maigus Nasir Lantik 27 Pejabat Pemko Padang, Minta Hadirkan Perubahan Nyata

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Pimpin Monthly Meeting, Fadly Amran Tekankan Percepatan Penanganan Banjir dan Pelayanan Publik

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Gandeng Ninik Mamak dan Bundo Kanduang, Pemko Padang Kejar Zero ATS 2029

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Terima Kunjungan Majlis Belia Malaysia, Wako Fadly Amran Jajaki Kerja Sama Ekonomi dan Gastronomi

Berita Terbaru

Wali Kota Padang Fadly Amran menyaksikan partai final Cabor Kickboxing Porprov Sumbar 2026. (Foto: Pemko Padang)

Olahraga

Sabet 9 Emas, Kickboxing Padang Juara Umum Porprov Sumbar 2026

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:29 WIB